Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Tim Tanggap Insiden Siber; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertugas:
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas:
Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas:
Tim Tanggap Insiden Siber khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
Membuka PDF…