Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2018
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; www.peraturan.go.id 2018, No.1794 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
LHK di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara yang bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penyampaian LHK.
LHK di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara terdiri atas:
BAB II
BAB III
Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKASN melalui aplikasi Si Harka pada alamat www.siharka.menpan.go.id kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara melalui Inspektur dengan tembusan Sekretaris Utama paling lambat:
BAB IV
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan