DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2024

Nomor
11
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi. Kriptografi adalah disiplin ilmu yang meliputi prinsip, sarana dan metode untuk menyediakan keamanan informasi, termasuk kerahasiaan, integritas data, autentikasi dan nir-penyangkalan. Algoritma Kriptografi Indonesia adalah Algoritma Kriptografi yang ditetapkan secara nasional berdasarkan Kriteria Algoritma Kriptografi Indonesia dan digunakan untuk melindungi informasi elektronik pada Sistem Elektronik. Modul Kriptografi adalah seperangkat perangkat keras, perangkat lunak, dan/atau perangkat tegar yang mengimplementasikan Algoritma Kriptografi dan/atau fungsi keamanan lain yang dimuat dalam batas kriptografinya. Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia terdiri atas: a. penyusunan; b. reviu; c. pemanfaatan; dan d. pengawasan. Penyusunan Algoritma Kriptografi Indonesia dilakukan dengan mekanisme: a. adopsi; dan b. seleksi.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…