Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 65
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang www.peraturan.go.id 2019, No.1656 Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Poltek SSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang keamanan siber dan kriptografi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltek SSN menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltek SSN. www.peraturan.go.id 2019, No.1656
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
Membuka PDF…