Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2019
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks22PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
BAB II
BMN yang bersifat rahasia yang telah ditetapkan penghentian penggunaannya ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan Pemusnahan BMN.
Membuka PDF…