Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 13 Tahun 2024
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara. Pegawai yang telah melaksanakan Perkawinan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perkawinan dilaksanakan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…