Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2019
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengelolaan Kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Pengelolaan kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara dilaksanakan sesuai dengan pedoman pengelolaan kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara. www.peraturan.go.id 2019, No.1665
Pedoman pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi unit kerja dan pegawai dalam melakukan pengelolaan kinerja organisasi dan pengelolaan kinerja pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1945), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2019, No.1665 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2019 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2019, No.1665 LAMPIRAN PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA PEDOMAN PENGELOLAAN KINERJA DI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi khususnya area akuntabilitas, keberhasilan pencapaian perencanaan strategis dan dalam rangka implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Badan Siber dan Sandi Negara, maka diperlukan sistem pengukuran dan penilaian Kinerja sebagai bagian dari sistem pengelolaan Kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara. Pengelolaan Kinerja di Badan Siber dan Sandi Negara menggunakan pendekatan balanced scorecard. B. MAKSUD DAN TUJUAN
Membuka PDF…