Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 242
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4961);
BAB I
BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2), BSSN menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BSSN terdiri atas:
BAB III
Kepala mempunyai tugas memimpin BSSN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BSSN.
BAB IV
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Utama terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan kinerja dan pengelolaan urusan keuangan.
Membuka PDF…