DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2021

Nomor
2
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Lembaga Sandi Negara; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 101);

  1. 2.Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1464); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA LEMBAGA SANDI NEGARA.

Pasal 1

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 823) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2021 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd. HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 539