DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Ikatan Dinas bagi Lulusan Politeknik Siber dan Sandi Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lulusan Poltek SSN wajib menjalani masa Ikatan Dinas. Masa Ikatan Dinas tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani ditambah 2 (dua) tahun, terhitung sejak Lulusan Poltek SSN telah dinyatakan lulus berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…