Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sandi; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor www.peraturan.go.id 2019, No.340 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
BAB I
Museum Sandi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan museum dan edukasi budaya keamanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Sandi menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian, penyusunan rencana dan program, keuangan, hubungan masyarakat, kerja sama, perlengkapan, kearsipan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Museum Sandi menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unsur di Museum Sandi.
Kepala menyampaikan laporan kepada Direktur Proteksi Ekonomi Digital mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Museum Sandi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian tugas, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Sandi.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan