Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2021
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks21PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 101);
BAB I
Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:
BAB II
Persiapan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
Penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber dilakukan melalui tahapan:
Membuka PDF…