Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 www.peraturan.go.id 2018, No.341 Nomor 277);
Visi Badan Siber dan Sandi Negara yaitu menjadi institusi tepercaya dalam menjaga keamanan Siber dan Sandi Negara dengan menyinergikan berbagai pemangku kepentingan untuk ikut serta mewujudkan keamanan nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Visi menjadi institusi tepercaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berarti Badan Siber dan Sandi Negara menjadi lembaga yang mengutamakan nilai Profesional, Integritas, Adaptabilitas Teknologi, dan Tepercaya dalam mewujudkan keamanan Siber dan Sandi Negara.
Visi menyinergikan berbagai pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berarti Badan Siber dan Sandi Negara memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan Siber dan Sandi Negara. www.peraturan.go.id 2018, No.341
Visi ikut serta mewujudkan keamanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berarti Badan Siber dan Sandi Negara turut serta menciptakan kondisi siber yang aman.
Visi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berarti Badan Siber dan Sandi Negara berperan aktif dalam penyelenggaraan ekonomi digital yang aman, nyaman, dan tepercaya.
Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Siber dan Sandi Negara memiliki misi sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2011 tentang www.peraturan.go.id 2018, No.341 Visi Misi Lembaga Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 847) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2018 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…