Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2020
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Kehadiran Pegawai di Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Hari kerja ditetapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Pengawasan kehadiran Pegawai selama jam kerja merupakan kewajiban dan tanggung jawab atasan langsung.
Pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tanpa alasan yang sah dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik atau tugas bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengisi daftar hadir secara manual sampai dengan Sistem Kehadiran Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengelola kehadiran Pegawai secara sif.
Membuka PDF…