Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Manajemen keamanan informasi SPBE dilaksanakan oleh setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE.
Edukasi kesadaran Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
Penilaian kerentanan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)