Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2018
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2018–2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2018-2019 yang selanjutnya disebut Renstra BSSN Tahun 2018-2019 adalah pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi dan misi Badan Siber dan Sandi Negara.
Renstra BSSN Tahun 2018–2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Lembaga Sandi Negara Tahun 2015–2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 635) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.651 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2018 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, ttd DJOKO SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…