Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2024 KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA, Œ HINSA SIBURIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL KEAMANAN SIBER TAHUN 2024-2028 RENCANA AKSI NASIONAL KEAMANAN SIBER TAHUN 2024-2028 Ancaman siber yang beragam seperti peretasan, pencurian data, dan ancaman siber lainnya, telah menarik perhatian global. Tren ini menunjukkan peningkatan frekuensi, kompleksitas, dan dampak serangan siber terhadap sistem informasi, infrastruktur kritis, dan privasi individu. Oleh karena itu, Keamanan Siber menjadi sebuah prioritas yang tak dapat diabaikan. Dalam rangka menjawab tantangan Keamanan Siber ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Penyelenggaraan strategi Keamanan Siber nasional merupakan langkah konkret untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks, dan untuk mencapai efektivitas penyelenggaraannya perlu penjabaran dalam bentuk RAN Kamsiber. Dalam penyusunan RAN Kamsiber, perlu memperhatikan rencana pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan perkembangan lingkungan strategis. Ketiganya merupakan pilar penting dalam memberikan arah kebijakan dan sasaran strategi RAN Kamsiber sehingga RAN Kamsiber menjadi lebih kontekstual dan relevan terhadap kebutuhan nasional dalam jangka panjang. Mengingat pendekatan aktor dalam strategi Keamanan Siber nasional adalah multi-stakeholder yang direpresentasikan oleh quadhelix stakeholder, yaitu Instansi Penyelenggara Negara, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas, maka RAN Kamsiber harus dirumuskan berdasarkan komitmen dan berkolaborasi dengan seluruh quadhelix stakeholder tersebut. RAN Kamsiber digunakan untuk memberikan acuan bagi Instansi Penyelenggara Negara dengan melibatkan pelaku usaha, akademisi, dan komunitas dalam mengimplementasikan dan memastikan efektivitas 8 (delapan) fokus area strategi Keamanan Siber nasional yang mencakup tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital, kemandirian kriptografi nasional, peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas, kebijakan Keamanan Siber, dan kerja sama internasional. Strategi yang terkandung dalam RAN Kamsiber memerinci langkah-langkah konkret setiap fokus area melalui penjabaran kegiatan yang terarah dan terukur. Adapun RAN Kamsiber tersebut disusun dalam bentuk matriks yang memuat tantangan, sasaran strategis, kegiatan, indikator keberhasilan, target dan tahun capaian, penanggung jawab, dan instansi terkait. Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan RAN Kamsiber, Badan dengan Instansi Penyelenggara Negara melakukan pemantauan dan evaluasi capaian RAN Kamsiber, yang hasil pelaksanaannya dilaporkan oleh Kepala Badan kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. B. ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN STRATEGI KEAMANAN SIBER NASIONAL Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara akan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini menunjukkan tingginya komitmen untuk mewujudkan cita- cita bangsa Indonesia salah satunya melalui penguatan pertahanan dan keamanan negara yang andal dan berdaya saing guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tindakan tegas yang merupakan upaya preventif perlu dibangun dalam RAN Kamsiber dengan mengakomodasi dan memberdayakan seluruh aspek Keamanan Siber pada Instansi Penyelenggara Negara dengan melibatkan pelaku usaha, akademisi, dan komunitas pada tingkat nasional maupun global, termasuk melalui kerja sama internasional, berdasarkan prinsip kesemestaan dari seluruh komponen bangsa. Dalam praktiknya, upaya mewujudkan Keamanan Siber nasional akan berjalan beriringan dengan upaya bangsa dalam membangun kekuatan dan kapabilitas siber nasional yang kompetitif serta berdaya tangkal di tingkat global.