Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2018
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 759, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); www.peraturan.go.id 2018, No.1053
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara bertujuan untuk menciptakan birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai organisasi dan kode etik pegawai Badan Siber dan Sandi Negara. www.peraturan.go.id 2018, No.1053
BAB II
Reformasi birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara meliputi 8 (delapan) area perubahan yang terdiri atas:
BAB III
Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara dilaksanakan melalui program yang berorientasi pada hasil.
Program yang berorientasi pada hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
Program Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan ke dalam Road Map Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara sebagai rencana aksi.
Road Map Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dirumuskan oleh Tim Reformasi Birokrasi dan ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Membuka PDF…