Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pemberian Rekomendasi dan Pemberian Register Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Keamanan Siber; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pemberian rekomendasi sebagai proses pengajuan awal lisensi dan/atau akreditasi LSP KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi tahapan:
Ketentuan mengenai tahapan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian rekomendasi sebagai proses pengajuan penambahan ruang lingkup LSP KS.
Membuka PDF…