Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2021
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Sistem Penanganan Pengaduan Melalui Whistleblowing System di Badan Siber dan Sandi Negara; 2021, No.974 Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 101);
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan :
Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Pelapor dalam menyampaikan laporan dan menjadi acuan bagi Inspektorat dalam mengelola laporan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Siber dan Sandi Negara.
Sistem penanganan Pengaduan melalui whistleblowing system di Badan Siber dan Sandi Negara bertujuan untuk:
Sistem penanganan Pengaduan melalui whistleblowing system di Badan Siber dan Sandi Negara meliputi:
Membuka PDF…