Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian; www.peraturan.go.id 2019, No. 649 Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
BAB I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara memberikan penghargaan kepada sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan persandian atas kinerja, inovasi, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Pemberian penghargaan bertujuan untuk:
Jenis penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
Membuka PDF…