DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2024

Nomor
8
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
74

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Standar Audit Keamanan SPBE terdiri atas: a. objek Audit Keamanan SPBE; b. pelaksana Audit Keamanan SPBE; c. kriteria Audit Keamanan SPBE; d. bukti Audit Keamanan SPBE; dan e. kesimpulan Audit Keamanan SPBE.

Isi peraturan

Teks74PDFHirarki

Memuat teks peraturan…