2.Permen LH No 5 Tahun 2012 tentang Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL Catatan: SIUP efektif setelah ada izin lingkungan (AMDAL atau UKL/UPL). Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc (UKL)/ Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. SPPL bagi unit Pembudidaya skala kecil. 1.2 Kawasan di sekitar unit budidaya ikan tidak terdapat potensi kontaminasi yang dapat menyebabkan produk menjadi tidak aman. Lokasi budidaya berada pada kawasan yang aman dari potensi kontaminasi (industri, pertanian, rumah tangga, dan sumber kontaminan lain). Kawasan disekitar unit budidaya adalah kawasan yang masih menimbulkan kontaminasi bagi unit budidaya. Tidak ada sejarah banjir pada area budidaya yang dapat membawa risiko kontaminasi. Kegiatan perikanan budidaya dan kegiatan lainnya di kawasan sekitar yang berpotensi menimbulkan kontaminasi. Hasil uji kontaminan (air dan/atau sedimen) atau hasil residu pada ikan. Bukti pengendalian kontaminan, jika ada potensi kontaminasi. 1.3 Lokasi unit budidaya ikan dapat terhindar dari risiko kontaminasi dan bahaya keamanan pangan. Lokasi unit budidaya ikan yang berada di dalam lingkungan unit usaha budidaya. Bila ada potensi kontaminasi, dilakukan upaya pengendalian yang efektif untuk mengeliminir kandungan kontaminan. Sejarah area budidaya (lokasi unit budidaya pernah digunakan untuk sawah, industri dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan kontaminasi). Kegiatan selain perikanan budidaya di areal lokasi. Hasil uji kontaminan pada tanah dasar, bila terdapat risiko. Bukti pengendalian kontaminan, jika ada potensi kontaminasi. 2 AIR SUMBER 2.1 Ketersediaan dan kualitas air memenuhi persyaratan untuk budidaya ikan yang produk akhirnya aman dikonsumsi manusia. Mempunyai air sumber yang cukup sepanjang tahun dengan kualitas yang memenuhi persyaratan air pemeliharaan (SNI budidaya ikan air tawar) dan keamanan pangan (baku mutu air kelas III PP 82 tahun 2001). Tandon dan perlakuan pada air sumber sesuai kebutuhan untuk memperbaiki kualitas air agar sesuai persyaratan air pemeliharaan ikan dan keamanan pangan. Hasil uji kontaminan pada sumber air, bila terdapat risiko. Prosedur dan catatan pengelolaan air sumber/ air pasok. Catatan kesehatan dan pertumbuhan ikan. E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc 2.2 Air sumber terhindar dari pencemaran yang menyebabkan kontaminasi keamanan pangan termasuk dari limbah hewan dan aktivitas manusia. Limbah hewan dapat menyebabkan cemaran mikroba dan residu obat. Limbah aktifitas manusia dapat berupa bahan kimia seperti cristal violet, pewarna, logam berat. Kegiatan di bagian hulu sumber air (perikanan budidaya, pertanian, industri, rumah tangga, peternakan, dll.) Bukti pengendalian kontaminan dari limbah hewan dan manusia (fasilitas sanitasi, drainase, biosekuriti, dll) Hasil uji air sumber untuk parameter keamanan pangan, bila terdapat risiko Prosedur serta catatan pengelolaan air sumber 2.3 Penggunaan air sumber yang berasal dari limbah (pertanian, budidaya ikan, rumah tangga) harus dikelola untuk memenuhi baku mutu air pemeliharaan dan mengeliminasi kontaminan keamanan pangan. Air sumber diolah agar memenuhi baku mutu SNI ikan air tawar dan baku mutu air kelas III PP 82 tahun 2001 Pengelolaan air sumber sesuai kebutuhan, pengelolaan secara fisika, biologi dan/atau kimia untuk memastikan tingkat cemaran mikrobiologi dan kimia telah dieliminir sehingga memenuhi baku mutu air budidaya Prosedur pengelolaan air sumber (per unit budidaya atau kawasan) dan catatannya Hasil uji mutu air pasok sesuai jenis risiko Ketersediaan tandon dan instalasi pengelolaan air sumber sesuai kebutuhan (volume limbah dan jenis risiko yang ada) 3 DESAIN dan TATA LETAK 3.1 Wadah budidaya dapat mendukung proses produksi; Wadah budidaya dan sarana lain (saluran dan fasilitas lain) didesain untuk mendukung pengendalian kualitas air dan lingkungan budidaya serta pertumbuhan optimal ikan yang dibudidayakan. Tata letak wadah dan sarana lain menunjang efektivitas dan efisiensi operasional budidaya (saluran air dan gudang pakan diatur sedemikian rupa sehingga efisien dan menjamin keberhasilan budidaya). Kolam memiliki saringan pada saluran air masuk, terbuat dari nylon dengan ukuran Dokumen desain wadah dan bangunan pendukung produksi (kolam, saluran, dll) Dokumen tata letak wadah dan bangunan pendukungnya (kolam, gudang, kantor, dll) Fasilitas dan penerapan biosekuriti Kondisi saringan pada saluran masuk E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc tertentu. 3.2 Wadah serta fasilitas unit budidaya ikan dapat mengurangi terjadinya kontaminasi dan/atau kontaminasi silang termasuk penempatan fasilitas sanitasi (toilet, septic tank, limbah cair dan saluran drainase); Unit budidaya mempunyai desain dan tata letak petak kolam, saluran dan fasilitas lain yang baik dan penempatan teratur sehingga mencegah kontaminasi dan kontaminasi silang selama praproduksi, produksi, panen dan pascapanen. Memiliki tandon untuk perlakuan air pasok dan buang. Toilet dan septic tank di unit budidaya didesain secara permanen untuk mencegah cemaran, serta ditempatkan di lokasi yang meminimalkan potensi cemaran pada wadah budidaya, produk dan lingkungan. Desain dan tata letak tambak serta fasilitas dapat mencegah kontaminasi dan kontaminasi silang (jarak, konstruksi, elevasi) Penerapan prosedur budidaya, sesuai kebutuhan dan kondisi 3.3 Konstruksi bangunan dapat mempertahankan kondisi lingkungan yang optimal sesuai jenis ikan dan wadah Konstruksi kuat sehingga dapat mempertahankan volume dan kualitas air. Pematang kolam kuat dan dapat menahan banjir. Kondisi konstruksi bangunan Catatan kesehatan ikan dan kualitas air 3.4 Wadah budidaya diberi tanda sesuai peruntukannya Area budidaya diberikan penandaan sesuai peruntukan/fungsi antara lain: - Wadah penyimpanan air, wadah pemijahan, wadah penetasan, wadah pendederan, wadah pembesaran, wadah isolasi/karantina, wadah perlakuan air limbah. - Wadah diberikan tanda/identitas yang meliputi nomor wadah, jenis dan jumlah ikan, tahapan kegiatan. Label pada wadah budidaya 3.5 Wadah budidaya harus menjamin ikan tidak lepas langsung di perairan umum untuk menjaga kelestarian sumberdaya Pemasangan fasilitas pengaman (saringan, jaring pelapis, dll) untuk mencegah lepasnya ikan ke perairan umum. Wadah/pematang kuat untuk mencegah ikan lepas ke perairan umum. Kolam memiliki saringan pada saluran air Fasilitas pengaman escapes (ikan lepas) E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc masuk dan air keluar 4 PERALATAN 4.1 Peralatan budidaya dibuat dari bahan yang ramah lingkungan Peralatan budidaya (sesuai dengan yang disebutkan pada SNI budidaya ikan air tawar). Peralatan dibuat dari bahan yang dapat di daur ulang atau tidak mencemari lingkungan. Jenis bahan peralatan 4.2 Peralatan budidaya dibuat dari bahan yang tidak berbahaya serta tidak menyebabkan kerusakan fisik dan kontaminasi pada ikan; Terbuat dari bahan yang tidak korosif, desain tidak menyebabkan kerusakan fisik ikan Jenis bahan peralatan 4.3 Peralatan dibuat dari bahan dan desain yang mudah dibersihkan Peralatan untuk penanganan ikan bahan dan desainnya tidak mudah terkelupas dan mudah dibersihkan Jenis bahan dan desain peralatan Prosedur atau tata cara/petunjuk penggunaan dan perawatan peralatan 5 PERSIAPAN WADAH 5.1 Kolam Air Tenang a Wadah dipersiapkan dengan cara saniter, yaitu melakukan pengeringan dasar dan penyaringan air yang masuk ke wadah untuk menghindari masuknya inang parasit, hama atau predator; Persiapan wadah dilaksanakan dengan prosedur yang jelas dan sesuai standar Prosedur persiapan wadah budidaya sesuai jenis ikan dan kondisi kolam air tenang b Kapur, pupuk serta bahan kimia digunakan sesuai dosis dan aturan penggunaannya. Digunakan dengan tepat untuk menghindari dampak negatif pada lingkungan Prosedur persiapan kolam dan catatannya Penggunaan bahan dalam persiapan 5.2 Kolam air deras a Kolam dikeringkan dan Cukup jelas Prosedur persiapan KAD dan catatannya E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc dibersihkan dari endapan lumpur serta kotoran ikan dari dasar kolam untuk mencegah timbulnya kontaminasi; b Pastikan kolam tidak bocor Cukup jelas Ada atau tidaknya kebocoran 5.3 KJA a Melakukan pemasangan jaring yang bersih, tali jangkar, tali pelampung, jalan (titian) serta pemberat jaring di KJA Cukup jelas Kondisi KJA terpasang dengan baik b Ukuran mata jaring disesuaikan dengan ukuran ikan yang akan ditebar; Cukup jelas Ukuran mata jaring dan ukuran ikan yang dibudidayakan c Melakukan pergantian dan pembersihan jaring secara rutin sesuai kondisi jaring. Cukup jelas Prosedur dan catatan pergantian dan pembersihan jaring 6 BENIH 6.1 Benih yang digunakan berasal dari unit pembenihan bersertifikat CPIB dan/atau mempunyai surat keterangan asal sehat dari instansi yang berwenang atau laboratorium Surat Keterangan Asal benih dari hatchery diterbitkan oleh unit pembenihan setiap kali pengiriman. Surat keterangan sehat benih: hasil uji penyakit penting (sesuai jenis ikan dan risiko penularan penyakit) diterbitkan laboratorium. Benih yang tidak berasal dari wilayah NKRI harus mempunyai rekomendasi impor. Copy sertifikat CPIB, dan/atau Surat Keterangan Sehat (dari laboratorium) Surat Keterangan asal benih (dari hatchery). Surat rekomendasi impor untuk benih yang diimpor Catatan: Jenis penyakit penting sesuai jenis ikan (KHV, aeromonas, TiLV dan ektoparasit lainnya) E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc 6.2 Bila menggunakan benih alam maka penangkapannya harus dilakukan dengan cara bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian sumberdaya ikan Cara penangkapan tidak merusak benih dan lingkungan, misalkan menggunakan bahan kimia berbahaya, listrik, ataupun peralatan penangkapan yang bisa merusak lingkungan. Surat Keterangan Asal untuk benih dari alam diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang diterbitkan setiap kali pengiriman. Benih alam dilengkapi dengan dokumen yang menjelaskan cara penangkapannya 6.3 Penggunaan strain introduksi baru harus melalui rekomendasi otoritas kompeten Strain introduksi baru adalah varian dari suatu spesies yang belum pernah ada di Indonesia Surat rekomendasi penggunaan strain introduksi baru 7 PEMILIHAN SPESIES DAN PADAT TEBAR 7.1 Pemilihan spesies dalam polikultur dengan menekan potensi penularan penyakit antar spesies yang dibudidayakan Pemilihan spesies dalam polikultur mengunakan prinsip tidak memiliki kerentanan dan/atau menjadi karier penyakit yang sama dengan jenis ikan yang dibudidayakan secara bersamaan (polikultur) Daftar spesies ikan yang dibudidayakan 7.2 Melakukan adaptasi pada saat penebaran benih; padat tebar sesuai SNI 01.6484.5, SNI 01-6494.1, SNI 01-6495.1, SNI 01- 7241, SNI 01- 7244, SNI 7471.4, SNI 7550, SNI 7551, SNI 7875, SNI 8001, SNI 8002, SNI 8123, SNI 8124. Cukup jelas Catatan padat tebar Penerapan prosedur budidaya khusus teknologi intensif Data kualitas air Data penyakit Data pertumbuhan Data penggunaan obat Ringkasan SNI air tawar sebagai acuan 8 PAKAN 8.1 Pakan buatan komersial yang digunakan harus Pakan komersial terdaftar di KKP Untuk pakan mandiri yang Nomor pendaftaran pakan pada kemasan E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc terdaftar pada otoritas kompeten, dan/atau pakan buatan sendiri dibuat dengan bahan yang direkomendasikan oleh otoritas kompeten dengan penanganan higienis; diperjualbelikan juga termasuk pakan komersial Catatan pakan yang digunakan (merk) Pakan buatan sendiri umumnya memiliki tingkat kecernaan rendah sehingga berpotensi meningkatkan jumlah limbah organik. Bila ikan hasil produksi diperjualbelikan maka pakan yang dipergunakan harus terdaftar di KKP, Catatan pakan yang digunakan (merk) Data dari produsen pakan buatan sendiri: - Daftar bahan baku pakan (SNI 02- 2724 dan SNI 7549) - Nilai FCR - Data kualitas air (N, P) - Cara penanganan pakan yang higienis (prosedur) pada produsen pakan (SNI 8227) 8.2 Pakan dan bahan imbuhan digunakan secara efisien dan bertanggung jawab untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta menjamin keamanan pangan; Pemberian pakan sesuai kebutuhan Penggunaan imbuhan (bahan yang ditambahkan pada pakan, misalnya vitamin, probiotik, atraktan, dll) sesuai tujuan pemakaian dan label Hormon dan bahan terlarang lain tidak boleh digunakan atau ditambahkan pada pakan. Catatan penggunaan pakan dan imbuhan pakan Nomor pendaftaran obat ikan sebagai imbuhan pakan Label imbuhan pakan FCR Survival rate (data biomass) 8.3 Pakan yang diberikan disesuaikan dengan jenis dan ukuran ikan serta sesuai dosis yang dianjurkan; Sesuai SNI ikan air tawar Prosedur pengelolaan pakan dan catatannya Detail pemilihan jenis dan ukuran pakan, cara pemberian serta jumlah pakan yang diberikan 8.4 Pakan disimpan di dalam wadah yang bersih dan metode penyimpanan sesuai dengan jenis pakan dalam kondisi higienis. Penyimpanan pakan: higienis, tidak terkena sinar matahari langsung, suhu sesuai jenis pakan Khusus pakan kering: penyimpanan tidak lembab Desain bangunan/fasilitas serta kondisi penyimpanan pakan Prosedur dan kondisi penyimpanan serta penanganan pakan 9 PENGELOLAAN KESEHATAN 9.1 Ikan dijaga dan dimonitor kesehatannya secara rutin Kesehatan ikan dijaga melalui pengelolaan air, pakan dan biosekuriti yang baik; Penerapan prosedur budidaya (prosedur pengukuran pertumbuhan ikan, E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc dengan cara visual dan/atau laboratorium bila diperlukan; Kesehatan ikan dimonitor secara rutin dengan cara visual; Bila terjadi wabah penyakit, maka dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai kebutuhan. prosedur pemberian pakan, catatan pertumbuhan ikan, catatan temuan penyakit) Prosedur pengelolaan kesehatan dan catatannya Hasil uji penyakit ikan penting dari laboratorium (bila diperlukan) Data Survival Rate 9.2 Ikan yang sakit atau baru didatangkan ke unit budidaya dilakukan tindakan isolasi dan/atau karantina; Dilakukan tindakan karantina meliputi: - Ikan yang baru didatangkan atau akan dikirim, dikarantina untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit; - Ikan sakit diisolasi dalam wadah dan lokasi terpisah serta diberi perlakuan untuk memulihkan kesehatan ikan dan mencegah penyebaran penyakit. Tersedianya fasilitas karantina ikan sakit. Prosedur karantina ikan sakit dan catatannya 9.3 Penggunaan dan penyimpanan peralatan antara ikan sakit dan sehat harus dipisahkan Peralatan yang digunakan untuk penanganan ikan sakit dan ikan sehat disimpan secara terpisah. Penandaan peralatan Penggunaan dan penyimpanan peralatan khususnya bila ada risiko penyakit 9.4 Obat ikan komersial yang digunakan harus terdaftar pada otoritas kompeten; Hanya menggunakan obat ikan yang terdaftar di KKP dan sesuai petunjuk penggunaan Nomor pendaftaran obat pada kemasan 9.5 Ikan sakit ditempatkan dalam wadah khusus, apabila tidak bisa disembuhkan, ikan dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur (sebelumnya direndam dengan kaporit sesuai dosis yang dianjurkan), serta perlu dilakukan desinfeksi wadah Ikan sakit diberikan perlakuan sesuai persyaratan; Dilakukan desinfeksi wadah budidaya setelah digunakan untuk penanganan ikan sakit. Prosedur penanganan/pemusnahan ikan sakit dan catatannya Berita acara pemusnahan. E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc budidaya. 10 PENGELOLAAN AIR 10.1 Kualitas air dijaga agar memenuhi persyaratan air pemeliharaan sesuai dengan jenis ikan yang dipelihara Kualitas air disesuaikan dengan SNI ikan air tawar Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjaga kualitas air optimum untuk pemeliharaan ikan sesuai tingkatan teknologi Prosedur pengelolaan air pemeliharaan dan data kualitas air 10.2 Pengelolaan air dilakukan untuk menekan risiko masuk dan menyebarnya penyakit Dilakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit melalui air ke kolam budidaya dengan cara yang efektif: - perlakuan air masuk (bila ada risiko) untuk mencegah risiko masuknya penyakit - bila terjadi penyakit, air di petak pemeliharaan diberikan perlakuan terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran. Prosedur pengelolaan air masuk khususnya pencegahan penyakit bila ada risiko Prosedur pengelolaan air budidaya dan catatannya (termasuk perlakuan air bila terjadi penyakit) 10.3 Unit budidaya ikan perlu mengelola dan menggunakan air secara efisien (less water exchange) sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan Pergantian air yang seminimum mungkin tanpa menyebabkan penurunan kualitas air, dan kesehatan ikan: - menggunakan air sesuai kebutuhan budidaya dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekitar sehingga tidak menyebabkan konflik sosial - upaya efisiensi penggunaan air - menghindari pemanfaatan air yang berpotensi menyebabkan penurunan sumberdaya air Tingkat pergantian air (%) dan upaya efisiensi Data kualitas air Bukti terjadinya konflik sosial (adanya konflik masyarakat terkait pemanfaatan air) Upaya meningkatkan efisiensi penggunaan air 10.4 Penggunaan air sumber budidaya ikan sedapat mungkin mencegah terjadinya salinasi terhadap sumber daya tanah dan air tawar Mencegah meningkatnya kadar garam di tanah dan air tawar di sekitar kawasan budidaya Penggunaan air tanah yang tidak berlebihan E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc 10.5 Kualitas air diukur secara periodik; Parameter kualitas air untuk pertumbuhan, lingkungan dan keamanan pangan diukur secara periodik sesuai kebutuhan Bukti frekuensi pengukuran kualitas air : - untuk pertumbuhan sesuai dengan tingkatan teknologi - untuk lingkungan, pengujian dilakukan setiap panen - untuk lingkungan di perairan umum, pengujian dilakukan sesuai kondisi spesifik lokasi - untuk keamanan pangan, setiap kali terjadi perubahan kondisi yang meningkatkan risiko kontaminan 10.6 Unit budidaya ikan menggunakan air secara efisien untuk menjaga kelestarian lingkungan Penggunaan air harus dilakukan secara efisien; Menerapkan pengelolaan air secara resirkulasi Bukti adanya upaya efisiensi penggunaan air antara lain dengan resirkulasi 11 KEBERSIHAN LOKASI DAN FASILITAS 11.1 Fasilitas dan lokasi terjaga kebersihannya serta terhindar dari kontaminasi Upaya menjaga kebersihan dan mencegah kontaminasi Kondisi kebersihan wadah dan fasilitas budidaya. 11.2 Unit budidaya ikan perlu menerapkan Good Hygiene Practices (GHP) untuk menekan kontaminasi khususnya dari limbah atau kotoran manusia dan hewan Pengendalian hewan secara efektif dilakukan di area budidaya, area pascapanen dan fasilitas lain sehingga pra, produksi hingga pasca produksi tidak terkontaminasi Pengendalian rodensia, burung, dan hewan lain di gudang pakan Fasilitas MCK dan saluran drainase didesain dan dijaga kebersihannya agar tidak mengkontaminasi produk Fasilitas dan upaya pengendalian hewan dan limbah manusia di area budidaya, area pascapanen dan fasilitas lain Fasilitas sanitasi dan kondisi kebersihannya Prosedur dan dokumen penerapan higiene personal dan fasilitas. 11.3 Peralatan dibersihkan setelah digunakan dan (bila perlu) didesinfeksi untuk mencegah Dilakukan upaya pencegahan penyebaran penyakit melalui penggunaan peralatan yang didesinfeksi sebelum dan sesudah digunakan. Upaya menjaga kebersihan dan desinfeksi alat E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc penyebaran penyakit. Peralatan yang tidak digunakan disimpan atau dibuang dengan cara yang saniter dan tidak mencemari produk maupun lingkungan. 12 PANEN DAN PASCA PANEN 12.1 Panen dan penanganan hasil dilakukan dengan cepat untuk mencegah kerusakan dan meminimalkan kontaminasi Panen dilakukan secara terencana dan baik agar kualitas hasil panen tidak menurun. Penanganan ikan dilakukan secara higienis dan efisien sehingga tidak menimbulkan kerusakan fisik dan kontaminasi. Penghentian pemberian pakan sebelum panen sangat dianjurkan untuk mengurangi metabolisme sehingga meminimalkan pencemaran feses selama panen dan aktivitas pembersihan. Prosedur cara panen dan penanganan hasil serta catatannya 12.2 Peralatan panen terbuat dari bahan yang tidak berbahaya serta tidak menyebabkan kerusakan fisik dan kontaminasi pada ikan Desain dan bahan peralatan tidak menyebabkan kerusakan fisik ikan, antara lain tidak korosif dan mudah dibersihkan Jenis dan desain peralatan panen 12.3 Selama panen dan penanganan hasil harus menggunakan air bersih dan es Air bersih dan es digunakan sesuai kebutuhan Volume air bersih dan es mencukupi kebutuhan panen dan penanganan hasil Air bersih adalah air yang tidak mengandung cemaran mikrobiologi dan unsur lain yang berbahaya. Es yang digunakan untuk penanganan dan transportasi ikan memenuhi baku mutu air minum. Es ditangani dan disimpan dalam kondisi higienis. Kondisi air bersih dan es Hasil uji es dan air E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc 13 PENGELOLAAN LIMBAH 13.1 Penanganan limbah cair, padat dan bahan berbahaya lainnya dilakukan untuk meminimalkan dampak lingkungan dan kontaminasi produk yang disesuaikan dengan kebutuhan; Dilakukan pengelolaan limbah hasil budidaya, hasil panen dan pasca panen serta limbah lainnya secara efektif dan efisien, sesuai dengan jenis (cair, padat dan bahan lain) untuk mencegah pencemaran pada wadah dan produk budidaya, serta lingkungan. Limbah cair kegiatan budidaya bila dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian tidak perlu dikelola. Limbah kegiatan budidaya: - tersedia unit pengolahan limbah sesuai dengan kebutuhan, dapat berupa fasilitas (sarana) kolam penampungan limbah - Prosedur pengelolaan limbah budidaya. - Hasil uji air limbah yang memenuhi baku mutu yang ditetapkan Permen LH No 5 Tahun 2014 Limbah bahan berbahaya ditampung dalam wadah yang kedap air dan dibuang ke lokasi penampungan limbah berbahaya. Limbah rumah tangga: - tersedia fasilitas septic tank dan saluran pembuangan kegiatan rumah tangga tidak mencemari budidaya dan produknya. Fasilitas dan upaya pengelolaan limbah budidaya dan rumah tangga sesuai jenis dan volumenya Penanganan limbah berbahaya 13.2 Ikan yang mati di unit pembesaran segera dikumpulkan dan dibuang ke tempat yang sesuai (dikubur/dibakar). Limbah yang berbahaya (tumpahan Mengumpulkan dan membuang ikan mati dari unit budidaya ke tempat yang sesuai (dikubur/dibakar). Menangani limbah berbahaya dan beracun (B3): menempatkan pada kontainer permanen yang rapat, diberi label dan Berita acara pemusnahan ikan. Prosedur dan dokumen penanganan/pemusnahan ikan sakit Penanganan limbah berbahaya E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc bahan bakar, bahan kimia) diperlakukan dengan aman untuk mencegah kontaminasi. diserahkan pada pihak yang berwenang mengelola B3 untuk mencegah pencemaran lingkungan. 14 PENGELOLAAN LINGKUNGAN 14.1 Unit budidaya melakukan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku Penerapan komitmen sesuai dokumen izin lingkungan (AMDAL, UPL/UKL, SPPL) Setiap penanggung jawab usaha/ kegiatan yang membuang limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air (PP 82 Tahun 2001 pasal 37). Tidak mencemari dan merusak LH (UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan LH pasal 69 ayat 1(a)) Implementasi AMDAL, UKL/UPL, Prosedur pengelolaan lingkungan, sesuai volume dan jenis limbah antara lain IPAL 14.2 Melakukan pemantauan periodik terhadap kualitas lingkungan budidaya dan di luar kawasan unit budidaya. Pasal 20 ayat 3 Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup memenuhi persyaratan: - memenuhi baku mutu lingkungan hidup, atau - mendapatkan izin (terkait pembuangan limbah). Upaya dan komitmen melakukan pemantauan dan perbaikan lingkungan serta efektivitasnya Selain pembudi daya ikan kecil: Implementasi AMDAL, UKL/UPL Hasil uji kualitas air: temperatur, TDS, TSS, pH, nitrit, NH3, Total N, BOD, COD (Permen LH No 5 Tahun 2014 lampiran XL VII) Hasil monitoring kualitas lingkungan lainnya (bila diperlukan) 15 PEKERJA 15.1 Pekerja yang menangani hasil panen dalam keadaan sehat (terbebas dari penyakit menular) Pemeriksaan pekerja sebelum bekerja dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala sakit atau bukti sakit seperti luka atau lesi (bisul/koreng) terinfeksi. Catatan pemeriksaan kesehatan pekerja 15.2 Pekerja yang menangani ikan selama panen dan pascapanen tidak Pemeriksaan pekerja yang menangani ikan selama panen dan pasca panen dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan Catatan pemeriksaan kesehatan pekerja E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc menunjukkan indikasi menderita luka, infeksi atau penyakit yang dapat mengkontaminasi ikan gejala sakit atau bukti sakit seperti luka atau lesi (bisul/koreng) terinfeksi. 15.3 Pekerja memiliki tanggungjawab pada pra produksi, produksi, panen dan pasca panen yang memahami prinsip serta mampu menerapkan jaminan mutu, kesehatan dan kesejahteraan ikan serta lingkungan Pekerja memiliki pemahaman dan kemampuan menerapkan prinsip jaminan mutu, kesehatan dan kesejahteraan ikan serta lingkungan Dokumen pelatihan pekerja mengenai prinsip dan cara penerapan jaminan mutu, kesehatan dan kesejahteraan ikan serta lingkungan Penerapan prinsip jaminan mutu, kesehatan dan kesejahteraan ikan serta lingkungan pada bagian/oleh personil terkait pra produksi, produksi, panen dan pasca panen 15.4 Pekerja mendapatkan bayaran, tunjangan, jaminan sosial dan fasilitas kesejahteraan lainnya sesuai aturan ketenagakerjaan dan atau kontrak kerja yang tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan Nasional/Regional dan konvensi ILO. Untuk unit budidaya usaha skala kecil: pekerja diberikan hak yang layak sesuai dengan kesepakatan. Untuk unit budidaya usaha skala besar (industri): - Pekerja mendapatkan upah dan tunjangan serta penghidupan yang layak sesuai dengan kontrak kerja - Pekerja mendapat hak libur/cuti/istirahat, dan dapat mengikuti organisasi sesuai dengan peraturan perundangan; - Jam kerja efektif sesuai peraturan yang berlaku dan kesepakatan (kontrak kerja); - Mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; - Tersedia fasilitas K3 untuk pekerjaan yang mempunyai risiko keselamatan yang tinggi; - Pekerja yang terlibat dalam pekerjaan dengan risiko keselamatan tinggi Dokumen kontrak kerja dan catatan pembayaran sesuai aturan ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003/kesepakatan) Fasilitas kesejahteraan lain (sesuai aturan/kesepakatan) Catatan: Bila tidak ada kontrak kerja secara tertulis maka kesepakatan kerja secara lisan perlu diverifikasi antara pekerja dan manajemen. E:\Peraturan BSN\PBSN\2019\Perubahan PBSN no 2\Peraturan BSN tentang Perubahan Atas PBSN 2 edit Pengundangan.doc memahami akan prosedur K3 serta mentaatinya; - Unit budidaya tidak mempekerjakan anak di bawah umur (kurang dari 14 tahun). 16 PELATIHAN 16.1 Pekerja sebaiknya diberikan pelatihan atau sosialisasi dan memahami Good Hygiene Practices (GHP) tentang pengelolaan kesehatan dan kesejahteraan ikan meliputi: kebiasaan perilaku ikan, fisiologi, gejala klinis dan jenis penyakit, cara pemeliharaan alat terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan ikan, cara pengelolaan kualitas air dan lingkungan serta cara penanganan ikan. Pekerja mengikuti pelatihan/sosialisasi tentang GHP dan pengelolaan ikan meliputi: fisiologi, gejala klinis dan jenis penyakit, cara pemeliharaan alat terkait dengan budidaya ikan, cara pengelolaan kualitas air dan lingkungan serta cara penanganan ikan sehingga memiliki pemahaman dan kemampuan yang cukup untuk menerapkan dengan baik. Dokumen pelatihan yang terkait dengan Good Hygiene Practices (GHP) serta pengelolaan kesehatan dan kesejahteraan ikan, yang meliputi: kebiasaan/perilaku ikan, fisiologi, gejala klinis dan jenis penyakit ikan, cara pemeliharaan alat terkait dengan kesehatan dan kesejahteraan ikan, cara pengelolaan kualitas air dan lingkungan serta cara penanganan ikan Dokumen atau kondisi lain yang membuktikan kompetensi tersebut diatas 17 PENDOKUMENTASIAN Pembudidaya mendokumentasikan kegiatan pada tahapan pra produksi, produksi, panen dan pascapanen guna ketertelusuran yang mencakup: