a.genteng keramik tercantum dalam Lampiran I; dan
b.kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diimdangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2021 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL TTD KUKUH S. ACHMAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 463 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro a Manusia, Organisasi, dan Hukum argahajoi LAMPIRAN II PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL N0M0R2 TAHUN2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG SKEMA PENILAIAN KESESUAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR PRODUK KACA DAN KERAMIK SKEMA SERTIFIKASI SNI PRODUK KACA PENGAMAN UNTUK SARANA PERKERETAAPIAN A. Ruang Lingkup Dokumen ini berlaku untuk acuan pelaksanaan Sertifikasi SNI produk Kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian dengan lingkup SNI sebagai berikut: Nama Produk Persyaratan SNI Kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian SNI 8822:2019 Kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian B. Persyaratan Acuan Persyaratan acuan Sertifikasi produk Kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian mencakup:
1.SNI sebagaimana dimaksud dalam huruf A;
2.SNI dan standar lain yang diacu dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam huruf A;
3.Penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 atau sistem manajemen lainnya yang setara; dan
4.Peraturan terkait produk Kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian. C. Jenis Kegiatan Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian dilakukan dengan kegiatan Sertifikasi. Sertifikasi produk Kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi oleh KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065, Penilaian Kesesuaian - Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa, untuk lingkup produk Kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian. Dalam hal LPK belum ada yang diakreditasi KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi dengan ruang lingkup Kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian, BSN dapat menunjuk LPK dengan lingkup yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. D. Prosedur administratif 1 Pengajuan permohonan Sertifikasi 1.1 LSPro hams menyusun format permohonan Sertifikasi bagi Pelaku Usaha untuk mendapatkan selumh informasi yang tercantum pada angka 1.3, 1.2 Pengajuan permohonan Sertifikasi dilakukan oleh Pelaku Usaha. Kriteria Pelaku Usaha yang dapat mengajukan Sertifikasi sesuai Peraturan BSN yang mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian. 1.3 Permohonan Sertifikasi hams dilengkapi dengan:
a.informasi pemohon:
1.nama dan alamat pemohon, serta nama dan kedudukan atau jabatan personel yang bertanggungjawab atas pengajuan permohonan Sertifikasi;
2.bukti pemenuhan persyaratan izin bemsaha berdasarkan ketentuan peraturan pemndang- undangan;
3.bukti kepemilikan atas merek atau tanda daftar yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.apabila pemohon melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain, menyertakan bukti peijanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain; -8
5.apabila pemohon bertindak sebagai pemilik merek yang mengalihdayakan proses produksinya kepada pihak lain, menyertakan bukti kepemilikan merek dan perjanjian alih daya pelaksanaan produksi dengan pihak lain;
6.apabila pemohon bertindak sebagai perwakilan resmi pemilik merek yang berkedudukan hukum di luar negeri, menyertakan bukti peijanjian yang mengikat secara hukum tentang penunjukan sebagai perwakilan resmi pemilik merek di wilayah Republik Indonesia;
7.pernyataan bahwa pemohon bertanggungjawab penuh atas pemenuhsin persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi, serta bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi. informasi produk:
1.merek,jenis, tipe, bentuk dan dimensi produk yang diajukan untuk sertifikasi;
2.SNI yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan Sertifikasi;
3.daftar bahan baku termasuk bahan tambahan;
4.penandaan pada produk;
5.foto produk yang diajukan untuk disertifikasi yang menunjukan bentuk produk;
6.informasi kemasan produk. informasi proses produksi:
1.nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik (apabila berbeda dengan legalitas pemohon);
2.struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggung jawab proses produksi;
3.informasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk; (apabila menggunakan bahan baku Kaca lembaran dan atau Kaca pengaman diperkeras dan atau Kaca pengaman berlapis perlu melampirkan bukti kesesuaiannya terhadap SNI terkait/SPPT SNI nya);
4.informasi tentang proses pembuatan produk yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang dialihdayakan ke pihak lain;
5.informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin, penanganan produk yang tidak sesuai, daftar peralatan produksi, serta sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu produk yang disertifikasi;
6.informasi tentang pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia;
7.lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik Indonesia;
8.apabila telah tersedia, menyertakan sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SNl ISO 9001 atau yang setara dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 9001 oleh badan akreditasi penandatangan International Accreditaion Forum (lAF)/Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) Multilateral Recognition Agreement (MLA) dengan ruang lingkup yang sesuai. Apabila belum memiliki Sertifikat SNI ISO 9001 atau yang setara, maka hams melampirkan Daftar Induk Informasi terdokumentasi; dan
9.apabila tersedia, menyertakan basil uji produk Kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian yang memberikan bukti pemenuhan produk yang diajukan untuk sertifikasi terhadap SNl. Seleksi 2.1 Tinjauan permohonan Sertifikasi 2.1.1 LSPro hams memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon telah lengkap dan memenuhi persyaratan, serta dapat memastikan kemampuan LSPro untuk menindaklanjuti permohonan Sertifikasi. 10- 2.1.2 Tinjauan permohonan Sertiflkasi hams dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi sesuai dengan lingkup permohonan Sertifikasi. 2.1.3 Apabila pemohon telah memiliki hasil pengujian produk yang diajukan untuk disertiflkasi (hasil pengujian maksimal 1 (satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi), LSPro melakukan tinjauan terhadap hasil uji tersebut dan dapat mengakuinya selama telah dipastikan kesesuian laporan hasil uji dengan spesiflkasi produk dan produksi yang diajukan serta kesesuaian terhadap SNl atau standar acuan, metode uji, dan metode sampling serta menggunakan laboratorium yang sesuai humf D angka 3.2.7 2.1.4 Apabila pemohon tidak memiliki hasil pengujian, atau menyampaikan hasil pengujian dengan durasi waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau hasil pengujian yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan SNl, maka LSPro dapat melakukan pengambilan contoh untuk dilakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada humf D angka 3.2.6. 2.2 Penandatanganan perjanjian Sertifikasi Setelah permohonan Sertifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan serta pemohon menyetujui persyaratan dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro, dilakukan penandatanganan perjanjian Sertifikasi oleh pemohon dan LSPro. 2.3 Penyusunan rencana evaluasi 2.3.1 Berdasarkan informasi yang diperoleh dari persyaratan permohonan Sertifikasi yang disampaikan oleh pemohon, LSPro menetapkan rencana evaluasi yang mencakup:
a.tujuan, waktu, durasi, lokasi, tim, metode, dan agenda evaluasi proses produksi serta sistem manajemen yang relevan dengan pelaksanaan produksi produk yang diajukan untuk disertiflkasi;
b.rencana pengambilan contoh yang meliputi jenis dan tipe produk yang diajukan untuk disertifikasi dan -11 metode pengambilan contoh sesuai dengan persyaratan SNI, yang diperlukan untuk pengujian produk dan mewakili contoh produk yang diajukan untuk disertifikasi; dan
0.waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian berdasarkan standar acuan metode uji yang dipersyaratkan. 2.3.2 Rencana evaluasi harus mempertimbangkan kesesuaian produksi yang dilakukan oleh pabrik sesuai lingkup produk yang diajukan untuk disertifikasi. 2.3.3 Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh auditor atau tim audit yang memiliki kriteria kompetensi sebagai berikut:
a.pengetahuan dan pengalaman tentang prinsip, praktik dan teknik audit;
b.pengetahuan tentang proses dan prosedur Sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro;
c.pengetahuan tentang standar sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 /ISO 9001 dan/atau sistem manajemen lainnya yang setara;
d.pengetahuan tentang SNI produk kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian;
e.pengetahuan dan pengalaman tentang sektor bisnis produk kaca pengaman; dan
f.pengetahuein tentang produk, proses dan organisasi pemohon Sertifikasi. Determinasi Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2(dua). 3.1 Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) 3.1.1 Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi produk dan proses produksi yang disampaikan pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1.3 terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI dan peraturan terkait. 3.1.2 Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. 3.2 Pelaksanaan evaluasi tahap 2(dua) 3.2.1 Evaluasi tahap 2(dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2 Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi sesuai jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3 Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4 Audit dilakukan terhadap:
a.tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk;
b.ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin;
c.pengelolaan sumber daya termasuk personel, bangunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L;
e.kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu;
f.bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan -13 produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan;
g.pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan
h.pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan. 3.2.5 Apabila pemohon telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001 atau yang setara dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau ISO 9001 oleh badan akreditasi penandatangan lAF/APAC MLA dengan ruang lingkup yang sesuai, maka audit proses produksi dilakukan terhadap implementasi sistem manajemen terkait mutu produk dan pasal 3.2.4 huruf d sampai h. 3.2.6 Pengambilan contoh produk dilakukan saat audit proses produksi oleh personel kompeten yang ditugaskan LSPro. Contoh produk untuk pengujian diambil dari lini produksi atau gudang penyimpanan produk. Jumlah contoh uji yang diambil sesuai dengan huruf M. 3.2.7 Pengujian contoh produk dilakukan di laboratorium yang telah menerapkan ISO/lEC 17025 untuk lingkup produk yang disertifikasi. Penerapan ISO/IEC 17025 dapat dibuktikan melalui:
a.akreditasi oleh KAN, atau
b.akreditasi oleh badan akreditasi penandatangan saling pengakuan dalam forum APAC dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), atau
c.Apabila tidak ada laboratorium yang terakreditasi sesuai butir a dan b, maka pengujian dapat dilakukan di laboratorium pemohon atau laboratorium yang dipilih oleh LSPro dengan -14 memastikan kesesuaian kompetensi dan imparsialitas proses pengujian yang dilakukan, misalnya melalui penyaksian proses pengujian. 3.2.8 Apabila berdasarkan basil evaluasi tahap 2 (dua) ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. 3.2.9 Apabila laporan basil uji menurijukan ketidaksesuaian, LSPro barus mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian tersebut. - Apabila ketidaksesuaian diketabui berdasarkan penanganan contob uji produk, maka LSPro dapat melaksanakan pengujian ulang terbadap arsip contob uji. - Apabila ketidaksesuaian diketabui berdasarkan kegagalan proses produksi, maka LSPro memberikan waktu kepada pemobon untuk memperbaiki proses produksi dan dapat dilakukan pengujian ulang maksimal 1 (satu) kali dengan mengambil contob uji dari lini produksi atau gudang penyimpanan produk. Tinjauan dan keputusan 4.1 Tinjauan 4.1.1 Tinjauan basil evaluasi dilakukan terbadap pemenuban selurub persyaratan dan kesesuaian proses Sertifikasi, mulai dari pengajuan permobonan Sertifikasi, pelaksanaan evaluasi tabap 1 (satu) dan evaluasi tabap 2 (dua) serta tindakan perbaikan dari pemobon jika ada. 4.1.2 Tinjauan basil evaluasi dinyatakan dalam bentuk rekomendasi tertulis tentang pemenuban SNI yang -15 diajukan oleh pemohon untuk produk yang diajukan untuk disertifikasi. 4.1.3 Tinjauan hasil evaluasi harus dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi. 4.2 Penetapan keputusan sertifikasi 4.2.1 Penetapan keputusan Sertifikasi dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan dari proses tinjauan. 4.2.2 Penetapan keputusan Sertifikasi harus dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak terlibat dalam proses evaluasi. 4.2.3 Penetapan keputusan Sertifikasi dapat dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang sama dengan yang melakukan tinjauan. 4.2.4 Rekomendasi untuk keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil tinjauan harus didokumentasikan, kecuali tinjauan dan keputusan Sertifikasi diselesaikan secara bersamaan oleh orang atau sekelompok orang yang sama. 4.2.5 LSPro harus memberitahu secara tertulis kepada pemohon terkait alasan menunda atau tidak memberikan keputusan Sertifikasi, dan harus mengidentifikasi alasan keputusan tersebut. 4.2.6 Apabila pemohon menunjukkan keinginan untuk melanjutkan proses Sertifikasi setelah LSPro memutuskan tidak memberikan Sertifikasi, pemohon dapat menyampaikan permohonan untuk melanjutkan proses Sertifikasi. 4.2.7 Permohonan melanjutkan proses Sertifikasi harus disampaikan oleh pemohon kepada LSPro secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemberitahuein keputusan tidak memberikan Sertifikasi diterbitkan oleh LSPro. Proses Sertifikasi dapat dimulai kembali dari evaluasi tahap 2(dua). 16 4.3 Bukti kesesuaian 4.3.1 Bukti kesesuaian berupa sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro. LSPro menerbitkan sertifikat kesesuaian kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan Sertifikasi. Sertifikat kesesuaian berlaku selama 4(empat) tahun setelah diterbitkan. 4.3.2 Sertifikat kesesuaian terhadap persyaratan SNI paling sedikit harus memuat:
1.nomor sertifikat atau identifikasi unik lainnya;
2.nomor atau identifikasi lain dari skema Sertifikasi;
3.nama dan alamat LSPro;
4.nama dan alamat pemohon (pemegang sertifikat);
5.nomor atau identifikasi lain yang mengacu ke perjanjian Sertifikasi;
6.pernyataan kesesuaian yang mencakup:
a.merek, jenis dan tipe produk yang dinyatakan memenuhi persyaratan;
b.SNI yang menjadi dasar Sertifikasi; dan
c.nama dan alamat lokasi produksi;
d.informasi terkait proses sertifikasi.
7.status akreditasi atau pengakuan LSPro;
8.tanggal penerbitan sertifikat dan masa berlakunya, serta riwayat sertifikat; dan
9.tanda tangan yang mengikat secara hukum dari personel yang bertindak atas nama LSPro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Pemeliharaan Sertifikasi 1 Pengawasan oleh LSPro 1.1. Pengawasan oleh LSPro dilaksanakan melalui kegiatan Surveilan. LSPro harus melaksanakan kunjungan surveilan dengan jarak antar surveilan tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilan dilakukan melalui kegiatan evaluasi berupa audit proses produksi dan pengujian. 1.2. LSPro harus melakukan sampling dan pengujian ulang terhadap produk yang disertifikasi untuk parameter tertentu apabila ditemukan; 17-
a.perubahan desain pada produk;
b.perubahan proses produksi atau peralatan produksi (terutama furnace)', dan/atau
c.tidak ada bukti dilakukan pengujian rutin terhadap produk. 1.3. Apabila pemohon tidak mendapatkan sertifikasi sistem manajemen mutu, maka kegiatan Surveilan selain dilakukan audit terhadap proses produksi, dilakukan juga terhadap audit internal, tinjauan manajemen, penanganan keluhan pelanggan, dan penggunaan tanda SNI. 1.4. Apabila pada saat batas waktu Surveilan terjadi kondisi kahar [force majeure) dimana auditor LSPro tidak dapat melakukan audit di lokasi pemohon, maka audit dapat dilakukan dengan audit dokumen/rekaman dan/atau melalui audit Jarak jauh [remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif. Sertifikasi ulang 2.1 LSPro harus melaksanakan Sertifikasi ulang paling lambat 5 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. 2.2 Pelaksanaan Sertifikasi ulang dilakukan sesuai dengan tahapan pada prosedur administratif. 2.3 Apabila tidak ada perubahan yang signifikan terkait produk dan proses produksi sesuai dengan hasil audit terakhir, maka LSPro dapat tidak melakukan evaluasi tahap 1 (satu). 2.4 Pelaksanaan evaluasi tahap 2 meliputi audit proses produksi dan sistem manajemen sesuai huruf D angka 3.2 serta pengambilan contoh dan pengujian. 2.5 Apabila berdasarkan hasil Sertifikasi ulang ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro. Apabila pada saat batas waktu Sertifikasi ulang terjadi kondisi kahar (force majeure) dimana auditor LSPro tidak dapat melakukan audit di lokasi pemohon, maka audit dapat dilakukan dengan audit dokumen/rekaman dan/atau melalui 18 audit jarak jauh (remote audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif. Contoh uji untuk memastikan pemenuhan persyaratan SNI dapat diambil di gudang dan/atau di pasar atau dikirim oleh pemohon berdasarkan rencana pengambilan contoh yang disepakati sebagai bagian dari proses audit. 2.6 Berdasarkan laporan basil audit dan basil pengujian contoh dilakukan Tinjauan dan Keputusan Sertifikasi sesuai buruf D angka 4. Evaluasi khusus 1 LSPro dapat melaksanakan evaluasi khusus dalam rangka audit perluasan lingkup maupun tindak lanjut (investigasi) atas keluhan atau informasi yang ada. 2 Tahapan evaluasi khusus dalam rangka perluasan lingkup dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur administratif namun terbatas pada perubahan lingkup yang diajukan. Evaluasi terhadap perluasan lingkup Sertifikasi dapat dilakukan terpisah maupun bersamaan dengan surveilan. 3 Evaluasi khusus dalam rangka investigasi keluhan atau informasi yang ada dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi untuk melakukan investigasi dan terbatas pada permasalahan yang ada, serta dilakukan dalam waktu yang singkat dari diperolehnya keluhan atau informasi. 4 Berdasarkan basil evaluasi, apabila terdapat produk yang disertifikasi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka LSPro mewajibkan pemohon untuk menarik semua produk yang terindikasi tidak sesuai (yang diproduksi dengan kode produksi yang sama dengan produk yang tidak sesuai), menginformasikan kepada BSN dan melarang mencantumkan tanda SNI pada produk dan/atau kemasan yang diproduksi sejak tanggal teijadinya ketidaksesuaian tersebut. Tanda SNI dapat dicantumkan kembali setelah dilakukan tindakan perbaikan dan dinyatakan memenuhi oleh LSPro. 19- G. Ketentuan Pengurangan, Pembekuan, dan Pencabutan Sertifikasi 1 Pengurangan Lingkup Sertifikasi Pemohon dapat mengajukan pengurangan lingkup Sertifikasi selama periode Sertifikasi. 2 Pembekuan dan Pencabutan Sertifikasi 2.1 LSPro dapat membekukan Sertifikasi apabila pemohon:
a.tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang diterbitkan oleh LSPro pada saat surveilan dan/atau saat evaluasi khusus; atau
b.menyampaikan permintaan pembekuan Sertifikasi kepada LSPro. 2.2 LSPro harus membatasi periode pembekuan Sertifikasi maksimal 6(enam) bulan. 2.3 LSPro dapat melakukan pencabutan Sertifikasi apabila pemohon:
a.tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian yang mengakibatkan pembekuan Sertifikasi melebihi batas waktu yang ditentukan; atau
b.menyampaikan permintaan pencabutan Sertifikasi kepada LSPro. 2.4 LSPro dapat mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan Sertifikasi, atau tindakan lainnya yang disebabkan oleh faktor lainnya dengan mempertimbangkan risiko yang ditemukan. H. Keluhan dan Banding LSPro harus mengembangkan aturan penanganan keluhan dan banding dengan mempertimbangkan kompetensi dan imparsialitas pelaksanaan penanganan keluhan dan banding. I. Informasi Publik LSPro harus mempublikasikan informasi kepada publik sesuai persyaratan ISO/IEC 17065 termasuk informasi pelanggan yang disertifikasi, dibekukan dan dicabut. Informasi publik terkait informasi pelanggan yang 20 disertifikasi, dibekukan dan dicabut tersebut juga harus disampaikan melalui Aplikasi Barang Ber-SNI (BangBeni) https://bangbeni.bsn.go.id. J. Kondisi Khusus Dalam hal ditemukan situasi yang tidak memungkinkan penerapan persyaratan tertentu dalam Sertifikasi ini, BSN akan menetapkan kebijakan dengan mempertimbangkan masukan dari KAN dan para pemangku kepentingan lainnya. K. Penggunaan Tanda SNI 1 Penggunaan tanda SNI dilakukan setelah pemohon mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang dikeluarkan oleh BSN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BSN yang mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian. 2 Permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI diajukan kepada BSN disertai dengan dokumen persyaratan yang diatur dalam Peraturan BSN tentang tata cara pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian. 3 Tanda SNI sebagai bukti kesesuaian produk yang telah memenuhi SNI adalah sebagai berikut: Dengan ukuran: Keterangan: y = llx r = 0,5x L. Tahapan kritis proses produksi produk kaca pengarnan untuk sarana Perkeretaapian:
1.Kaca Pengaman diperkeras No Tahapan Kritis Penjelasan Tahapan Kritis/Pengendalian yang Harus Dilakukan Pemasok Dilakukan evaluasi pemasok secara rutin sesuai dengan SOP evaluasi pemasok. Bahan baku Bahan baku berupa kaca lembaran. Kaca lembaran harus memiliki SPPT SNI 15- 0047-2005 atau revisinya. Bahan baku lain sesuai dengan persyaratan pembelian dan dilakukan inspeksi bahan baku sesuai dengan SOP. Peralatan Peralatan minimal: alat pemotongan kaca, grinding, tempering furnace, fasilitas pemeriksaaan/pengujian produk Kondisi peralatan sesuai dengan standar operasi. Proses produksi
a.Pemotongan Pemotongan dilakukan dengan alat pemotong kaca untuk mendapatkan ukuran produk dan bentuk sesuai dengan 22 No Tahapan Kritis Penjelasan Tahapan Kritis/Pengendalian yang Hams Dilakukan persyaratan. Pemotongan dilakukan sesuai dengan SOP.
b.Grinding Grinding dilakukan untuk menyempumakan proses pemotongan sehingga didapatkan basil potong yang rata. Pemeriksaan basil pemotongan dan grinding dilakukan dengan pengukuran dan pengamatan cacat (sifat tampak) produk yang telab dipotong. Pemeriksaan basil pemotongan (dimensi dan sifat tampak) dilakukan terbadap 100% produk sesuai dengan SOP. Pemanasan/ Tempering furnace Proses pemanasan dilakukan dengan memasukan kaca ke dalam mang pemanasan (Furnace) dan dipanaskan bingga mencapai subu yang diinginkan. Pengendalian: distribusi subu dan waktu sesuai ketebalan dan model kaca. Proses pemanasan dan pengendaliannya dilakukan sesuai dengan SOP.
d.Pendinginan/Quendnsr Setelab subu pemanasan tercapai, maka seketika dilakukan pendinginan dengan semburan udara dingin dengan tekanan tertentu pada kedua sisi kaca. Pengendalian: subu udara, tekanan udara sesuai ketebalan dan model kaca. Proses pendinginan/quendngf dan pengendaliannya dilakukan sesuai SOP. Produk akbir Inspeksi cacat/sifat tampak dan dimensi (100% produk); Uji Fragmentasi dilakukan setiap ganti ketebalan dan dilakukan sesuai dengan -23 No Tahapan Kritis Penjelasan Tahapan Kritis/Pengendalian yang Hams Dilakukan SOP.
6.Pengendalian internal proses produksi Pengendalian internal selama proses produksi dapat dilakukan oleh operator atau tim Quality Control (QC) sesuai dengan tahapan pada proses produksi dengan memperhatikan pengendaliannya di setiap tahapan (bahan baku sampai produk akhir). Jika diperlukan Tim QC dapat melakukan Pengujian terhadap produk akhir meliputi parameter dimensi, fragmentasi, mutu tampak sesuai dengan SOP. Sortir dan packing Produk kaca pengaman diperkeras dinyatakan lolos QC sebelum dilakukan packing No Tahapan Kritis Penjelasan Tahapan Kritis/Pengendalian yang Hams Dilakukan
8.Pelabelan Pelabelan/penandaan produk dilakukan sesuai dengan persyaratan SNI tentang kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian dan peraturan yang berlaku yaitu: Pada setiap kemasan dicantumkan tanda berupa label atau cap meliputi sekurang- kurangnya: 1) Tipe kaca 2) Ukuran (tebal nominal dalam mm, panjang nominal dan lebar dalam mm) 3) Jumlah 4) Tanda pernyataan untuk barang pecah belah 5) Nama pabrik (simbol atau singkatan) Pada setiap produk hams dicantumkan tanda-tanda sebagai berikut secara permanen, yaitu: 1) Tipe kaca 2) Kode produksi pabrikan/tanggal produksi(nomor batchy 3) Simbol/logo pemsahaan
2.Kaca Pengaman berlapis dan kaca pengaman diperkeras berlapis No Tahapan kritis Penjelasan tahapan kritis/ Pengendalian yang hams dilakukan
1.Pemasok Dilakukan evaluasi pemasok secara mtin sesuai dengan SOP evaluasi pemasok.
2.Bahsm baku Untuk kaca pengaman berlapis : bahan baku bempa kaca lembaran. Kaca lembaran hams memiliki SPPT SNI 15-0047-2005 atau revisinya. Untuk kaca pengaman diperkeras berlapis: bahan baku bempa kaca pengaman diperkeras hams memiliki SPPT SNI 15-0048-2005 atau No Tahapan kritis Penjelasan tahapan kritis/ Pengendalian yang hams dilakukan SNI 15-0131-2006. Inspeksi bahan baku antar lapis dilakukan dengan melihan basil uji/CoA dan inspeksi visual sesuai dengan SOP. Bahan baku lain sesuai dengan persyarata pembelian dan dilakukan inspeksi bahan baku sesuai dengan SOP.
3.Peralatan Produksi Peralatan minimal: alat pemotongan kaca, grinding, tungku pembentukan (bending furnace) untuk kaca lengkung (khusus kaca pengaman berlapis), mesin persiapan pelapisan (lay up), mesin vakum, autoclave dan fasilitas pemeriksaan/pengujian produk. Kondisi peralatan sesuai dengan standar operasi.
4.Proses produksi
a.Pemotongan Pemotongan dilakukan dengan alat pemotong kaca untuk mendapatkan ukuran produk sesuai dengan persyaratan. Pemotongan dilakukan sesuai dengan SOP.
b.Grinding Grinding dilakukan untuk menyempurnakan proses pemotongan sehingga didapatkain hasil potong yang rata. Pemeriksaan hasil pemotongan dan grinding dilakukan dengan pengukuran dan pengamatan sifat tampak produk yang telah dipotong. Pemeriksaan hasil pemotongan (dimensi dan sifat tampak) dilakukan terhadap 100% produk sesuai dengan SOP.
c.bendingfurnace Proses ini dilakukan khusus untuk pembentukan kaca lengkung. Pengendalian dilakukan terhadap suhu sesuai dengan SOP. Hasil bending dilakukan pengujian dimensi -26 No Tahapan kritis Penjelasan tahapan kritis/ Pengendalian yang harus dilakukan dan kelengkungan sesuai SOP.
d.Lay-up Proses Lay-up dilakukan dengan menyatukan kaca lembaran menggunakan bahan pelasis antara (lapisan PVB). Proses lay-up dilakukan dalam ruang tertutup dengan suhu dan kelembaban ruang yang dikendalikan dan dengan mencatat setiap jamnya.
e.de-airing/Vacuum Proses de-airing/vacuum bertujuan untuk menghilangkan udara yang terperangkap diantara lapisan dan kaca. Suhu dan tekanan vacuum dikendalikan sesuai dengan SOP.
f.Autoclave Proses autoclave bertujuan untuk penyempurnaan kerekatan lapisan film. Suhu, tekanan dan waktu dikendalikan sesuai dengan SOP.
5.Pengendalian internal proses produksi Pengendalian internal selama proses produksi dapat dilakukan oleh operator atau tim QC sesuai dengan tahapan pada proses produksi dengan memperhatikan pengendaliannya di setiap tahapan (bahan baku sampai produk akhir). Jika diperlukan Tim QC dapat melakukan Pengujian terhadap produk akhir meliputi parameter dimensi, mutu tampak sesuai dengan SOP.
6.Sortir dan packing Produk kaca pengaman diperkeras dinyatakan lolos QC sebelum dilakukan packing.
7.Pelabelan Pelabelan/penandaan produk dilakukan sesuai dengan persyaratan SNl tentang kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian dan peraturan yang berlaku yaitu: Pada setiap kemasan dicantumkan tanda berupa label atau cap meliputi sekurang- 27 No Tahapan kritis Penjelasan tahapan kritis/ Pengendsilian yang harus dilakukan kurangnya: 1) Tipe kaca 2) Ukuran (tebal nominal dalam mm, panjang nominal dan lebar dalam mm) 3) Jumlab 4) Tanda pemyataan untuk barang pecab belab 5) Nama pabrik (simbol atau singkatan) Pada setiap produk barus dicantumkan tanda- tanda sebagai berikut secara permanen, yaitu: 1) Tipe kaca 2) Kode produksi pabrikan/tanggal produksi (nomor batch) 3) Simbol/logo perusabaan
3.Kaca Pengaman Isolasi No Tabapan kritis Penjelasan Tabapan Kritis/Pengendalian yang Harus Dilakukan
1.Pemasok Dilakukan evaluasi pemasok secara rutin sesuai dengan SOP evaluasi pemasok
2.Baban baku Baban baku berupa kaca pengaman diperkeras barus memenubi SPPT SNI 15- 0048-2005/ SNI 15-0131-2006 atau berupa kaca pengaman berlapis barus memenubi SNI 15-1326-2005 atau SNI 15-2609-2006. Baban baku lain berupa spacer, sealant dan desikan sesuai dengan persyaratan pembelian dan dilakukan inspeksi baban baku sesuai dengan SOP.
3.Peralatan alat potong aluminium, mesin butyl (ekstruder), pengisi desikan, mesin press double glass, mesin sealent ekstruder. Kondisi peralatan sesuai dengan standar operasi.
4.Proses produksi
a.Pemotongan dan Proses ini dilakukan untuk menyesuaikan 28 No Tahapan kritis Penjelasan Tahapan Kritis/Pengendalian yang Harus Dilakukan Pembentukan spacer ukuran spacer dengan ukuran kaca. Dilakukan inspeksi dimensi terhadap 100% produk basil pemotongan dan pembentukan spacer. Proses dan pengendalian proses pemotongan dan pembentukan spacer dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
b.Pengisian spacer dengan desikan Proses ini dilakukan untuk menyerap kelembaban di rongga kaca isolasi. Pengendalian: volume desikan yang terisi Proses dan pengendalian proses pengisian spacer dengan desikan dilaksanakan sesuai dengan SOP.
c.Aplikasi butyl pada spacer Proses ini dilakukan sebagai segel pertama kaca isolasi {primary seal). Pengendalian: ketebalan/ukuran setelah pengepressan, inspeksi visual sifat tampak. Proses dan pengendalian proses aplikasi butyl pada spacer dilakukan sesuai dengan SOP.
d.Pencucian dan pengeringan kaca Pencucian dilakukan untuk mempersiapkan bahan baku kaca pengaman untuk proses selanjutnya. Setelah dilakukan pencucian, kaca dikeringkan. Proses pencucian dan pengeringan dilakukan sesuai SOP. Inspeksi sifat tampak dilakukan sesuai dengan prosedur pada 100% kaca setelah proses pencucian dan pengeringan.
e.Assembly Assembly dilakukan dengan pemasangan dan pengepresan aluminium spacer terhadap kaca. Pengendalian proses: tekanan press. Proses dan pengendalian proses assembly dilakukan sesuai dengan SOP. {. Pengaplikasian secondary seal Proses ini dilakukan menggunakan sealent ekstruder untuk merekatkan kaca isolasi 29- No Tahapan kritis Penjelasan Tahapan Kritis/Pengendalian yang Harus Dilakukan secara keseluruhan. Pengendalian dilakukan sesuai dengan metode tertentu. Pengendalian internal Pengendalian internal selama proses produksi dapat dilakukan oleh operator atau tim QC sesuai dengan tahapan pada proses produksi dengan memperhatikan pengendaliannya di setiap tahapan (bahan baku sampai produk akhir). Pengendalian produk akhir dilakukan oleh Tim QC dengan melakukan pengujian terhadap parameter dimensi, mutu permukaan/sifat tampak.
6.Sorfir dan packing Produk kaca pengaman Isolasi dinyatakan lolos QC sebelum dilsikukan packing. Pelabelan Pelabelan/penandaan produk dilakukan sesuai dengan persyaratan SNl tentang kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian dan peraturan yang berlaku yaitu: Pada setiap kemasan dicantumkan tanda berupa label atau cap meliputi sekurang- kurangnya: 1) Tipe kaca 2) Ukuran (tebal nominal dalam mm, panjang nominal dan lebar dalam mm) 3) Jumlah 4) Tanda pemyataan untuk barang pecah belah 5) Nama pabrik (simbol atau singkatan) Pada setiap produk harus dicantumkan tanda- tanda sebagai berikut secara permanen, yaitu: 1) Tipe kaca 2) Kode produksi pabrikan/tanggsil prodiaksi (nomor batch) 3) Simbol/logo perusahaan Keterangan : urutan proses produksi disetiap pemohon dapat berbeda 30 M. Pengambilan contoh uji kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian
1.Kaca pengaman diperkeras No Ukuran Contoh Jumlah Contoh Parameter Uji 1 Ukuran kaca sebenarnya 3 lembar Dimensi, Sifat tampak, Fragmentasi 2 300 mm x 300 mm 6 lembar Ketahanan bentur bola 227 g
2.Kaca pengaman berlapis dan Kaca pengaman berlapis diperkeras No Ukuran Contoh Jumlah Contoh Parameter Uji 1 Ukuran kaca sebenarnya 3 lembar Dimensi, Sifat tampak, Distorsi Optik 2 300 mm x 300 mm 10 lembar Ketahanan bentur bola 227 g 3 300 mm x 300 mm 12 lembar Ketahanan bentur bola 2.260 g 4 100 mm X 50 mm (tidak untuk kaca berlapis diperkeras) 3 lembar Transmisi cahaya 5 300 mm x 300 mm 3 lembar Ketahanan suhu tinggi 6 100 mm X 100 mm (tidak untuk kaca berlapis diperkeras) 3 lembar Ketahanan abrasi
3.Kaca pengaman isolasi No Ukuran Contoh Jumlah Contoh Parameter Uji 1 Ukuran kaca sebenarnya 3 lembar Dimensi, Sifat tampak 2 (355 ± 6)mm x (505 ± 6) mm Untuk benda uji kaca dua lapis, tebal kaca harus 4 mm dengan rongga udara 12 mm atau kaca 5 mm dengan rongga udara 6 mm. Untuk benda uji kaca 2 lembar Titik embun 31- No Ukuran Contoh Jumlah Contoh Parameter Uji tiga lapis, tebal kaca 4 mm dan rongga 6 mm. {355 ± 6) mm x (505 ± 6) mm Untuk benda uji kaca dua lapis, tebal kaca harus 4 mm dengan rongga udara 12 mm atau kaca 5 mm dengan rongga udara 6 mm. 2 lembar Pengkabutan Untuk benda uji kaca tiga lapis, tebal kaca 4 mm dan rongga 6 mm. 4 lembar KEPALA BADAN STANDARISASI NASIONAL, TTD KUKUH S. ACHMAD Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Sui^bCiEI^^ Manusia, Organisasi, dan Hukum argahayu