Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 103
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan -2 Badein Standardisasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Keija Badan Standardisasi Nasional; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
BAB I
BSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSN menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan organisasi BSN, terdiri atas:
BAB III
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemberian dukungan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaam, arsip, dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara serta pelayanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan