Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL TTD BAMBANG PRASETYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 766 INOO esuai dengan aslinya lya Manusia, Organisasi, dan Hukum LAMPIRAN I PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB A. UMUM
1.Pengertian 1.1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan intemasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besamya. 1.2. Regulasi Teknis adalah dokumen yang menetapkan karakteristik Barang dan/atau Jasa atau metode dan Proses yang terkait dengan Barang dan/atau Jasa berdasarkan SNI, persyaratan acuan lain, standar lain, prosedur penilaian kesesuaian, dan/atau persyaratan administratif yang pemenuhannya bersifat wajib. 1.3. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 1.4. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1.5. Notifikasi adalah kegiatan pemenuhan kewajiban intemasional untuk menginformasikan rancangan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang berpotensi menyebabkan hambatan perdagangan intemasional kepada Anggota WTO. 1.6. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktur^ yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. 1.7. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Proses, Sistem atau Personel telsih terpenuhi persyaratan acuan. 1.8. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian. 1.9. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. 1.10. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk keija yang berbentuk pekeijaan atau hasil keija yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. 1.11. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan. 1.12. Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yang mengubah masukan menjadi keluaran. 1.13. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian. 1.14. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses atau personel telah memenuhi Standar dan/atau regulasi. 1.15. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem, dan/atau Proses dengan Persyaratan Acuan. -8 1.16. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. 1.17. Perjanjian Technical Barrier to Trade World - Trade Organization yang selanjutnya disebut Peijanjian TBT -WTO adalah salah satu perjanjian di bawah payung WTO yang bertujuan agar Standar, Regulasi Teknis, dan prosedur Penilaian Kesesuaian tidak menjadi hambatan yang tidak diperlukan dalam perdagangan. 1.18. Tata Cara Penyusunan Regulasi Teknis yang Baik {Good Regulatory Practice) adalah proses, sistem, dan metode untuk meningkatkan kualitas regulasi sehingga memenuhi kewajiban intemasional dan peraturan perundang-undangan terkait. 1.19. Program Nasional Regulasi Teknis yang selanjutnya disingkat PNRT adalah usulan regulasi teknis pemberlakuan SNI secara wajib yang akan dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan tata cara pemberlakuan regulasi teknis yang baik. Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan melalui identifikasi kebutuhan Regulasi Teknis, analisis dampak Regulasi, PNRT, penyusunan Regulasi Teknis, notifikasi Regulasi Teknis, penetapan Regulasi Teknis dan tinjauan Regulasi Teknis.
8.Tinjauan Regulasi Teknis
7.Implementasi Regulasi Teknis
1.Identifikasi Kebutuhan Regulasi Teknis
2.Analisis Dampak Regulasi Teknis t 1 6.Penetapan Regulasi S. Notifikasi Regulasi Teknis Teknis
3.Program Nasional Regulasi Teknis 4.Penyusunan Regulasi Teknis • Gsunbar 1 Kerangka Pemberlakuan SNI secara wajib Prinsip Pemberlakuan SNI secara wajib disusun berdasarkan Tata Cara Penyusunan Regulasi Teknis yang Baik {Good Regulatory Practice):
a.tujuan kebijakan Pemberlakuan SNI secara wajib diidentifikasi secsira jelas dan efektif dalam mencapai sasaran pemberlakuan;
b.kebijakan Pemberlakuan SNI secara wajib memiliki dasar hukum dan empiris yang kuat;
c.pemberlakuan SNI secara wajib menghasilkan manfaat terhadap ekonomi, lingkungan, sosial, masyarakat dan kepentingan nasional;
d.pemberlakuan SNI secara wajib ditetapkan untuk meminimalkan biaya dan distorsi pasar;
e.pemberlakuan SNI secara wajib dijabarkan secara jelas, sederhana, dan praktis untuk pengguna;
f.pemberlakuan SNI secara wajib konsisten dengan peraturan dan kebijakan lain, serta selaras dengan kesepakatan peijanjian bilateral, regional, dan intemasional yang mengikat dibidang Standar dan Penilaian Kesesuaian;
g.proses perumusan dan penetapan Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan secara transparan kepada pemerintah lain yang terkait dan pemangku kepentingan yang terkena dampak peraturan;
h.pemberlakuan SNI secara wajib didasarkan pada standar intemasional atau standar nasional yang diselaraskan dengan standar intemasional jika relevan;
i.pemberlakuan SNI secara wajib tidak ditetapkan untuk membatasi perdagangan untuk mencapai tujuan yang diinginkan;
j.pemberlakuan SNI secara wajib dikembangkan berbasis kineija daripada preskriptif yang telah melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan;
k.pemberlakuan SNI secara wajib mengatur perlakuan yang sama terhadap produk nasional dan produk impor; dan
1.tinjauan pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan untuk melihat kesesuaian terhadap aspek relevansi, efesiensi dan efektifitas.
4.Kebijakan Kebijakan pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
c.kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d.kesiapan infrastruktur LPK;
e.budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
f.kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. IDENTIFIKASI KEBUTUHAN REGULASI TEKNIS Identifikasi kebutuhan pemberlakuan SNI secara wajib mempertimbangkan:
a.permasalahan yang dihadapi;
b.ketersediaan SNI;
c.kondisi perdagangan dalam negeii dan luar negeri; dan/atau
d.masukan dari pemangku kepentingan terkait. C. ANALISIS DAMPAK REGULASI Pemberlakuan SNI secara wajib hams didahului dengan mempertimbangkan hasil analisis dampak regulasi. Pelaksanaan analisis dampak regulasi mengacu pada Peraturan BSN mengenai Tata Cara Penjrusunan Ansdisis Dampak Regulasi. Hasil Analisis Dampak Regulasi disampaikan kepada BSN sebelum pelaksanaan notifikasi Regulasi Teknis dan/atau sebelum penetapan Regulasi Teknis. D. PNRT
1.Rencana PNRT 1.1. Rencana PNRT meliputi pemberlakuan SNI secara wajib:
a.untuk keselumhan atau sebagian parameter SNI;
b.untuk SNI yang digunakan sebagai acuan dalam penilaian kesesuaian; dan/atau
c.untuk pembahan peraturan pemberlakuan SNI secara wajib. -11 1.2. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang akan menetapkan/merevisi Regulasi Teknis tentang pemberlakuan SNI secara wajib menyampaikan rencana PNRT sesuai format tercantum dalam Lampiran II Peraturan Badan ini kepada BSN c.q. Direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsinya di bidang penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian. 1.3. Rencana PNRT disampaikan paling lambat bulan September setiap tahunnya untuk pelakssinaan tahun anggaran berikutnya, dengan menyertakan Analisis Dampak Regulasi jika memungkinkan dan daftar SNI yang akan diberlakukan secara wajib. 1.4. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengusulkan Regulasi Teknis diluar PNRT tersebut di atas dengan disertai alasan dan jika tersedia dilengkapi data pendukung yang terkait. 1.5. Penyampaian Regulasi Teknis di luar PNRT sebagaimana dimaksud pada poin (1.4) disampaikan ke BSN oleh Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan. Penelaahan PNRT 2.1. BSN melakukan penelaahan terhadap usulan PNRT yang disampaikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. 2.2. Penelaahan sebagaimana yang dimaksud pada poin (2.1) mencakup validitas SNI, ketersediaan LPK, dan duplikasi Regulasi Teknis yang telah ditetapkan. 2.3. BSN menginformasikan rencana PNRT tersebut di Sistem informasi BSN paling lama minggu ke empat bulan Oktober setiap tahunnya, untuk member! kesempatan kepada pihak- pihak yang berkepentingan memberikan tanggapan. 2.4. Pihak yang berkepentingan memberikan tan^apan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rencana PNRT dipublikasikan di Sistem informasi BSN. 2.5. Tanggapan yang diterima dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam poin (2.2) disampaikan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk menjadi pertimbangan dalam rumusan Regulasi Teknis. 2.6. Dalam hal hasil evaluasi terhadap tanggapan dari pemangku kepentingan terhadap rencana PNRT yang akan diberlakukan secara wajib tersebut berpotensi menimbulkan duplikasi kewenangan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang menyusun regulasi, BSN akan menyampaikan informasi kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dan memfasilitasi koordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
3.Penetapan dan Publikasi PNRT 3.1. BSN mempublikasikan PNRT hasil koordinasi untuk periode satu tahun sebagai skala prioritas perumusan Regulasi Teknis. 3.2. PNRT yang dipublikasikan sebagaimana yang dimaksud pada angka (1) disampaikan oleh BSN kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan BSN mempublikasikan melalui Sistem Informasi BSN. 3.3. PNRT yang telah ditetapkan oleh BSN dapat dilakukan penambahan maupun pengurangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai kebutuhan. 3.4. Status dari PNRT yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi BSN dimutakhirkan secara periodik paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. E. PENYUSUNAN REGULASI TEKNIS
1.Pemberlakuan SNI secara wajib memuat:
a.tujuan ditetapkannya pemberlakuan SNI secara wajib tersebut;
b.peraturan perundang-undangan terkait yang melandasi penetapan Regulasi Teknis;
c.SNI yang sebagian atau keseluruhan parametemya dijadikan acuan persyaratan Regulasi Teknis;
d.tata cara persetujuan penggunaan Tanda SNI jika relevan;
e.informasi rinci tentang Barang dan/atau Jasa yang diregulasi dan nomor HS {Harmonized System),jika relevan;
f.prosedur Penilaian Kesesuaian,jika relevan;
g.ketentuan tentang sanksi,jika relevan;
h.masa pemberlakuan atau peralihan,jika relevan; dsin
i.aturan pelaksanaan Regulasi Teknis,jika relevan.
2.Penyusunan Regulasi Teknis pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dan memperhatikan:
a.memastikan Regulasi Teknis pemberlakuan SNI secara wajib tidak bertentangan dengan Regulasi Teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian;
b.kesiapan pelaku usaha dalam melakukan langkah-langkah penyesuaian Barang dan/atau Jasa dan kegiatan produksi, atau penarikan Barang dan/atau yang telah beredar di pasar;
0.kesiapan infrastruktur LPK dalam melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian dengan ruang lingkup yang terakreditasi KAN;
d.prosedur Penilaian Kesesuaian berdasarkan tingkat risiko dari suatu produk yang terkait,jika relevan;
e.validitas SNI agar dapat diterapkan untuk mencapai tujuan penetapan Regulasi Teknis yang mencakup: 1) SNI yang termutakhir dan masih berlaku; dan 2) substansi SNI sesuai dengan kebutuhan pemberlakuan;
f.Skema Penilaian Kesesuaian yang ditetapkan oleh BSN, jika relevan;
g.pengawasan yang akan diterapkan secara efektif untuk memastikan pelaku usaha mematuhi Regulasi Teknis dan memastikan persaingan yang sehat, serta melindungi konsumen; dan
h.Regulasi Teknis sesuai dengan perjanjian bilateral, regional, dan multilateral yang telah mengikat.
3.Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam merumuskan Regulasi Teknis menggunakan prosedur penilaian kesesuaian yang tidak membedakan antara produk impor dan lokal.
4.Prosedur Penilaian Kesesuaian ditetapkan berdasarkan persyaratan intemasional terkait Penilaian Kesesuaian. 14
5.Regulasi Teknis disusun berdasarkan justifikasi yang sah berupa:
a.keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.pemastian praktek perdagangan yang sehat atau pencegahan praktek perdagangan yang curang;
c.perlindungan konsumen;
d.pengurangan hambatan teknis dalam perdagangan;
e.harmonisasi standar, Regulasi Teknis, dan penilaian kesesuaian;
f.peningkatan produktivitas;
g.pemastian persyaratan mutu;
h.budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan
i.kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.Regulasi Teknis disusun dengan memperhatikan kesesuaian terhadap perjanjian TBT WTO.
7.Regulasi Teknis disusun berdasarkan pada kajian risiko dan kajian ilmiah lainnya terkait untuk pencapaian tujuan pemberlakuan SNI secara wajib.
8.Dalam hal SNI tersedia, Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan Regulasi Teknis berdasarkan SNI. Dalam hal SNI tidak dapat digunakan dalam regulasi teknis, maka Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian dapat menggunakan persyaratan teknis di luar SNI dengan menyampaikan justifikasi yang sah.
9.Regulasi Teknis mengacu pada SNI yang harmonis terhadap Standar Intemasional jika tersedia, kecuali standar intemasional tersebut tidak efektif digunakan dalam mencapai tujuan Regulasi Teknis yang didasarkan pada justifikasi yang sah sebagaimana dimaksud pada poin (5). F. NOTIFIKASI Rancangan Regulasi Teknis berbasis SNI disampaikan kepada BSN untuk dinotifikasi ke anggota WTO sesuai dengan Peraturan BSN mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Intemasional. Penyampaian rancangan regulasi teknis disertai dengan analisis dampak regulasi apabila belum disampaikan pada saat pengusulan PNRT. -15 G. PENETAPAN REGULASI TEKNIS
1.Regulasi Teknis ditetapkan oleh Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. BSN dapat melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa regulasi teknis berbasis SNI tersebut sudah sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian pengusul dan harmonis dengan peraturan Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian,
2.Pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memberlakuan secara efektif Regulasi Teknis paling cepat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Regulasi Teknis tersebut.
3.Dalam hal terdapat kebutuhan berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kepentingan nasional yang hams segera diatasi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberlakukan Regulasi Teknis pada saat ditetapkannya Regulasi Teknis tersebut. H. TINJAUAN
1.Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian melakukan tinjauan Regulasi Teknis paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun atau sesuai kebutuhan untuk memastikan tujuan dari Regulasi Teknis tersebut masih tetap efektif tercapai.
2.Usulan tinjauan Regulasi Teknis dapat berasal dari pemangku kepentingan.
3.Dalam hal kondisi atau tujuan yang melandasi Regulasi Teknis tersebut sudah tidak sesuai lagi, maka Regulasi Teknis tersebut hams disesuaikan agar tidak menimbulkan dampak negatif dalam perdagangan.
4.Dalam melakukan tinjauan Regulasi Teknis perlu mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a.pembahan keadaan yang mengakibatkan tujuan pemberlakuan SNI secara wajib tidak sesuai lagi;
b.teijadi dampak yang tidak diantisipasi dan menimbulkan hambatan bagi perkembangan dunia usaha dan perdagangan; dan/atau
c.adanya pembahan atau Abolisi SNI.
5.Dalam hal terdapat perubahan Regulasi Teknis, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memberikan masa transisi pemberlakuan Regulasi Teknis yang cukup
6.Dalam hal SNI yang diacu dalam Regulasi Teknis telah diubah, pemenuhan persyaratan terhadap SNI termutakhir merupakan pemenuhan terhadap regulasi dan regulasi terkait segera ditinjau. KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL TTD BAMBANG PRASETYA Kepal isuai dengan asUnya 'Sumbelv^Wa Manusia, Organisasi, dan Hukura argahayu LAMPIRAN IIPERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONALNOMOR 7 TAHUN 2020TENTANGTATA CARA PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB DAFTAR USULAN PNRT Instansi :Tahun : Tujuan Pemberlakuan SNI secara wajib*;
a.keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi f. peningkatan produktivitas; lingkungan hidup; g- pemastian persyaratan mutu;
b.pemastian praktek perdagangan yang sehat atau pencegahan
h.budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan keanfan praktek perdagangsin yang curang; lokal; dan
c.perlindungan konsumen; i- kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan
d.pengurangan hambatan teknis dalam perdagangan; perundang-undangan
e.harmonisasi standar, Regulasi Teknis, dan penilaian kesesuaian; No Barang/Jasa/Sistem/Proses Cakupan Pemberlakuan SNI secara Wajib Informasi Kesiapan Pelaku Usaha Informasi Kesiapan LPK Ruang Lingkup HS Code (hanya untuk Produk) SNI Deskripsi Regulasi Teknis Prosedur Penilaian Kesesuaian Penan^ung Jawab 19 Petunjuk Pengisian Formulir Formulir ini diisi semua Barang/Jasa/Sistem/Proses yang akan diwajibkan oleh masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pengusul.
1.Ti^uan Pemberlakuan SNI secara Wajib Dipilih tujuan yang sesuai atau menambahkan tujuan lain yang sesuai dengan kepentingan nasional.
2.Ruang Lingkup Mencantumkan ruang lingkup Produk/Jasa/Sistem/Proses yang akan diwajibkan
3.HS Code Diisi nomor pos tarif/HS Code dari produk yang akan diwajibkan, HS Code merupakan daftar penggolongan barang yang mengacu pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKl) Catatan: kolom ini tidak perlu diisi untuk lingkup Jasa/Sistem/Proses
4.SNI Diisi dengan SNI yang dijadikan acuan dalam regulasi teknis. dengan mempertimbangkan ketersediaan SNI termutakhir.
5.Deskripsi Regulasi Teknis Mendeskripsikan lebih lanjut cakupan yang diatur dalam regulasi teknis, dan jika ada pengecualian dari Regulasi Teknis tersebut.
6.Prosedur Penilaian Kesesuaian Menyebutkan sistem termasuk skema penilaian kesesuaian yang digunakan dalam Regulasi Teknis.
7.Informasi Kesiapan Pelaku Usaha Menyebutkan daftar pelaku usaha yang siap menerapkan regulasi teknis
8.Informasi Kesiapan LPK Menyebutkan daftar laboratorium dan lembaga sertifikasi Produk yang telah diakreditasi untuk ruang lingkup terkait atau yang telah diakreditasi untuk lingkup lain yang sejenis atau LPK yang memiliki kemampuan namun belum dilakukan akreditasi. Contoh pengisian Daltar Usulan PNRT Instansi : Kementerian PerindustrianTahun : 2018 Tujuan pemberlakuan SNI secara Wajib*; keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi f. peningkatan produktivitas; lingkungan hidup; pemastian persyaratan mutu;
b.pemastian praktek perdagangan yang sehat atau pencegahan
h.budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan praktek perdagangan ysing curang; lokal; dan (g) perlindungan konsumen; i. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan
d.pengurangan hambatan teknis dalam perdagangan; perundang-undangan
e.harmonisasi standar, Regulasi Teknis, dan penilaian kesesuaian; No Barang/Jasa/Sistem/Proses Cakupan Pemberlakuan SNI secara Wajib Ruang Lingkup HS Code (hanya untuk Produk) SNI Deskripsi Regulasi Teknis Prosedur Penilaian Kesesuaian InformasiKesiapan PelakuUsaha InformasiKesiapan LPK Pesawat Televisi 8528.72.91Ex. 8528.72.92 Ex. 8528.72.00 SNI 04-6253-2003, Peralatan audio, video danelektronik sejenis-. Persyaratankeselamatan Pesawat TV dengan ukuran layar sampaidengan 42 inchi,termasuk televisi CRTDikecualikan untuk:
1.TV dengan spesifikasi danruang lingkupberbeda denganSNI 04-6253-2003
2.Produk sampel penerbitan SPPTSNI
3.Produk untuk pameran dan tidsdcdipeijualbelikan
4.Produk keperluan penelitian danpengembanganproduk Pengajuan sertifikasikepada LembagaSertifikasi Produk(LSPro)Penandaan SNInomor SNIkode LSPto Sertifikasi tipe 5:• Pengujian sampelproduk; • Audit prosesproduksi; • Audit penerapan SMMSNI ISO 9001:2015; • Sertifikat berlaku 4tahun • Surveilan 1 kalidalam 1 tahun olehLSPro. Surveilan:• Audit prosesproduksi; • Sampling produk dipasar. PT. ABCPT. DEF LPK ABCLPK DEF Penanggung Jawab Daftar Usulan PNRT Instansi ; Kementerigin PertanianTahun : 2013 Tujuan pemberlakuan SNI secara Wajib*:
a.keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi f. peningkatan produktivitas; lingkungan hidup; ® pemastian persyaratan mutu; pemastian praktek perdagangsin yang sehat atau pencegahan
h.budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan keanfan praktek perdagangan yang curang; lokal; dan (g) perlindungan konsumen; i. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan
d.pengurangan hambatan teknis dsdam perdagangan; perundang-undangan
e.harmonisasi standar, Regulasi Teknis, dan penilaian kesesuaian; Produk/Jasa/Sistem/Proses No Ruang Lingkup Sistem Pertanian organikyang mencakup:
a.Tanaman segar dan produk tanaman,ternak dan produkpetemakan yangprinsip-prinsipproduksi dan aturaninspeksi spesifiknya b. Produk olahantanaman dan ternakuntuk tujuankonsumsi manusiayang dihasilkan daributir (a) di atas HS Code(hanya untuk Produk) Cakupan Pemberlakuan SNI secara Wajib SNI SNI 6729:2010,Sistem PanganOrganik Deskripsi Regulasi Teknis Unit usaha yangmemproduksi,mengolah,memasukkan produkorganik untuktujuan pemasaranPengajuan sertifikasikepada LembagaSertifikasi Organik(LSO)Penandaan:No.Reg.KAN-OOX-IDN-OOY Prosedur Penilaian Kesesuaian Sertifikasi; • Inspeksi lapang; • Uji Sampling; • Sertilikat berlaku 3tahun; • Surveilan per tahunoleh LSO, Surveilan:• Inspeksi lapang InformasiKesiapan Pelaku Usaha PT. ABCPT. DEF InformasiKesiapan LPK LPK ABCLPK DEF KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONALREPUBLIK INDONESIA, Kepala Bi ykiNoO^ suai dengan aslinya anusia, Organisasi, dan Hukum TTD BAMBANG PRASETYA a Margana3Ta