Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2018
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan yang berisi komitmen untuk menerapkan dan meningkatkan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional secara berkelanjutan.
Sekretaris Utama dan Deputi melakukan koordinasi penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada Unit Ke{a yang berada dibawah tanggung jawabnya.
Pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir bertanggung jawab sebagai koordinator Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Seluruh Unit Kerja menerapkan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam dokumen dan disahkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Penerapan Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Dilaksanakan sesuai dengan pedoman (manual). Pedoman (manuatl sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun oleh Pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir, dan disahkan oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Kepala pusat yang membidangi standardisasi dan mutu nuklir menyampaikan laporan tertulis tentang kinerja Sistem Manajemen Badan Tenaga Nuklir Nasional kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018 KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL, -ttd- DJAROT SULISTIO WISNUBROTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2O18 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA -ttd- WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESI,A TAHUN 2018 NOMOR 497 Salinan sesuai dengan aslinya, HUKUM, HUBUNGAN MASYARAKAT, DAN KERJA SAMA EKO MADI PARMANTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan