Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/5/PBI/1999
- Nomor
- 1/5/PBI/1999
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG KREDIT LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM RANGKA KREDIT PROGRAM PADA MASA PERALIHAN.
Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan :
Pengalihan KLBI akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tersendiri.
….. 4
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Mei 1999. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 1999 GUBERNUR BANK INDONESIA SYAHRIL SABIRIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 148 5 PENJELASAN PERATURAN BANK INDONESIA NO. 1/ 5 /PBI/1999 TENTANG KREDIT LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM RANGKA KREDIT PROGRAM PADA MASA PERALIHAN I. UMUM Sesuai dengan tujuannya, Bank Indonesia berfungsi sebagai Otoritas Moneter yang independen dan mempunyai tugas untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, sehingga dalam melaksanakan tugas dimaksud perlu selalu diperhatikan pedoman berupa kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat dan tepat serta sistem perbankan yang sehat. Untuk lebih memfokuskan fungsi Bank Indonesia sebagai Otoritas Moneter maka pemberian Kredit Program tidak lagi didukung dengan KLBI. Dalam pada itu untuk mewujudkan perekonomian nasional yang diwarnai dengan ekonomi kerakyatan yang merata, mandiri, andal, berkeadilan dan terbuka, maka tersedianya kredit program yang ditujukan bagi usaha kecil dan koperasi tetap diperlukan. Namun untuk mendukung terlaksananya fungsi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, maka KLBI yang selama ini menjadi pendukung utama dalam penyediaan kredit program dimaksud, perlu dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah sehingga usaha kecil dan koperasi lebih berkembang di masa mendatang serta dapat menunjang perekonomian nasional. Sekalipun demikian untuk menjaga kesinambungan terlaksananya kegiatan usaha kecil dan koperasi, sampai dialihkannya KLBI tersebut kepada Badan Usaha Milik Negara dimaksud, dukungan KLBI tetap dilaksanakan. II. PASAL ..…… 6 II. PASAL DEMI PASAL
Angka 1 sampai dengan 5 Cukup jelas
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Batas waktu pengalihan Two Step Loan dan bantuan teknis yang terkait dengan Two Step Loan kepada BUMN ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan pihak pemberi pinjaman. Dengan demikian selama belum tercapai kesepakatan, maka Bank Indonesia tetap melaksanakan Two Step Loan dan bantuan teknis dimaksud. Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (1) Realisasi plafon KLBI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini termasuk penyediaan dana untuk segala tindakan dalam rangka penyelamatan kredit (resched uling, restructuring dan reconditioning), dan penambahan KLBI yang penyediaan dananya telah termasuk dalam plafon KLBI sebagaimana dimaksud di atas. Ayat (2) ……. 7 Ayat (2) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang