Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/17/PBI/2008
- Nomor
- 10/17/PBI/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks32PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PRODUK BANK SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak seluruh persyaratan dipenuhi dan dokumen pelaporan diterima secara lengkap.
…
Bank wajib melaporkan realisasi pengeluaran Produk baru paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah Produk baru dimaksud dikeluarkan.
BAB III
BAB IV
Bank wajib menghentikan kegiatan Produk dalam hal:
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang