Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008
- Nomor
- 10/24/PBI/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/21/PBI/2006 TENTANG PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. Pasal I ... Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4733) diubah sebagai berikut :
Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan atau diendos Bank lain ditetapkan sebagai berikut:
Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dapat diperdagangkan” adalah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (termasuk didalamnya akad yang dipakai sebagai dasar penerbitan ... penerbitan Surat Berharga Syariah memperbolehkan untuk diperdagangkan), yang mengacu kepada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia. Angka 2
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan nilai pasar” adalah surat berharga yang tersedia untuk dijual (available for sale) dan Surat Berharga Syariah dalam portofolio untuk diperdagangkan (trading) Huruf a Yang dimaksud dengan “aktif diperdagangkan di bursa efek” adalah terdapat volume transaksi yang signifikan dan wajar (arms lengh transaction) di bursa efek di Indonesia dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir. Huruf b Informasi nilai pasar secara transparan harus dapat diperoleh dari media publikasi yang lazim untuk transaksi bursa efek. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Ayat (2) Yang ... Yang dimaksud dengan “Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan harga perolehan” adalah surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity). Yang dimaksud dengan “peringkat investasi (investment grade) dan lembaga pemeringkat” yaitu peringkat dan lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai Lembaga Pemeringkat dan Peringkat. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3
Huruf a Cukup Jelas. Huruf b Surat Berharga Syariah yang berdasarkan karakteristiknya tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan tidak memiliki peringkat antara lain medium term notes dan pengambilalihan wesel ekspor. Pasal II Cukup jelas. Pasal III Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4909
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.