Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/30/PBI/2008
- Nomor
- 10/30/PBI/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/26/PBI/2008 TENTANG FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4912) diubah sebagai berikut:
A Bank Indonesia menetapkan Bank penerima FPJP dalam status pengawasan khusus. Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 November 2008. GUBERNUR BANK INDONESIA, BOEDIONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 November 2008. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 175 DPNP/DPM PENJELASAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/ 30 / PBI/ 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 10/26/PBI/2008 TENTANG FASILITAS PENDANAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM I. UMUM Dampak dari krisis keuangan global yang berlangsung saat ini berimbas pada berbagai negara termasuk Indonesia. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi stabilitas sistem keuangan Indonesia termasuk sistem perbankan. Salah satu pengaruh dari krisis keuangan global tersebut adalah munculnya keraguan masyarakat terhadap kehandalan dan keamanan sistem perbankan yang dapat ditandai antara lain dengan meningkatnya kepanikan masyarakat dalam menyikapi krisis. Sementara itu, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu prasyarat utama yang diperlukan untuk menciptakan sistem perbankan yang stabil. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas diperlukan langkah-langkah tertentu dalam mengantisipasi terjadinya guncangan terhadap kinerja dan fungsi intermediasi perbankan dan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Bahwa pada saat ini perubahan kondisi perekonomian yang semakin memburuk dikhawatirkan dapat mengganggu kondisi keuangan perbankan. Mengantisipasi hal-hal tersebut diperlukan perluasan akses bagi bank yang mengalami kesulitan keuangan untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. II. PASAL…. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rasio kewajiban penyediaan modal minimum yang digunakan adalah berdasarkan perhitungan Bank Indonesia. Ayat (3) Perkiraan Bank atas jumlah kebutuhan likuiditas didasarkan pada proyeksi arus kas paling lama 14 (empat belas) hari kalender ke depan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan kewajiban GWM adalah berdasarkan perhitungan Bank Indonesia. Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan Surat Berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya adalah obligasi korporasi baik yang konvensional maupun yang syariah. Peringkat tersebut berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank…. Bank Indonesia mengenai lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Bank Indonesia. Ayat (3) Huruf a Kolektibilitas lancar adalah kualitas lancar sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Umum. Huruf d Adanya agunan di sini dimaksudkan untuk memberi tambahan keyakinan mengenai kualitas Kredit yang dijadikan agunan FPJP. Huruf e Batas maksimum pemberian kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Umum. Huruf f Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Pasal II…. Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 4923 DPNP/DPM
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)