Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/7/PBI/2008
- Nomor
- 10/7/PBI/2008
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PINJAMAN LUAR NEGERI PERUSAHAAN BUKAN BANK.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Perusahaan melakukan PLN Perusahaan Jangka Pendek maupun Jangka Panjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis PLN Perusahaan meliputi:
BAB III
Perusahaan yang akan melakukan PLN Perusahaan jangka pendek maupun jangka panjang, harus menerapkan fungsi Manajemen Risiko yang meliputi:
BAB IV
Perusahaan dianggap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 ayat (1), dalam hal laporan tidak diterima oleh Bank Indonesia 30 hari (tiga puluh) hari setelah batas waktu yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) dan/atau laporan diterima oleh Bank Indonesia sesuai jangka waktu yang ditetapkan namun tidak lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 6.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.