Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009
- Nomor
- 11/3/PBI/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 154
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks154PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG BANK UMUM SYARIAH.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Bentuk badan hukum Bank adalah perseroan terbatas.
Bank harus memiliki anggaran dasar yang selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan juga harus memuat ketentuan:
BAB II
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)