Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/30/PBI/2009 Tahun 2009
- Nomor
- 11/30/PBI/2009
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks34PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG FASILITAS LIKUIDITAS INTRAHARI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank dapat menggunakan FLIS baik dalam bentuk FLIS-RTGS maupun FLIS- Kliring jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Bank dapat memperoleh FLIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia dan menandatangani Perjanjian Penggunaan FLIS.
BAB III
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.