Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010
- Nomor
- 12/23/PBI/2010
- Tahun
- 2010
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 115
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN (FIT AND PROPER TEST).
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap:
Pihak–pihak yang sedang menjalani proses hukum dan/atau sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank, tidak dapat diajukan untuk menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi.
BAB II
Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon PSP memenuhi persyaratan:
. . .
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain dibuktikan dengan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.