Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/26/PBI/2010
- Nomor
- 12/26/PBI/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/40/PBI/2005 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG c) pada . . . KERTAS RUPIAH PECAHAN 10.000 (SEPULUH RIBU) TAHUN EMISI 2005. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 100) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/8/PBI/2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 71) diubah sebagai berikut:
Ciri uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun pencetakan mulai bulan Januari tahun 2010 sampai dengan bulan November tahun 2010 adalah:
Ciri uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk tahun pencetakan mulai bulan Desember tahun 2010 adalah:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)