Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010
- Nomor
- 12/7/PBI/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/19/PBI/2009 TENTANG SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI PENGURUS DAN PEJABAT BANK UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5011) diubah sebagai berikut:
Kewajiban pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Huruf a Bank Indonesia dapat memberikan rekomendasi kepada otoritas yang berwenang terkait dengan permohonan lisensi yang diajukan oleh calon Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menyelenggarakan sertifikasi manajemen risiko. Angka 2
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan Sertifikasi Manajemen Risiko yang mengacu pada international best practices adalah: 1) sertifikasi ... 1) sertifikasi yang mendapat pengakuan secara internasional dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi internasional; 2) sertifikasi yang materinya mendapat pengakuan secara internasional melalui kerjasama dalam hal review materi sertifikasi dengan lembaga sertifikasi internasional; atau 3) sertifikasi yang berdasarkan penilaian Bank Indonesia materinya mengacu kepada standar internasional di bidang manajemen risiko yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision. Angka 3
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5129 DPNP/DPbS
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)