Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/12/PBI/2011
- Nomor
- 13/12/PBI/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/26/PBI/2003 TENTANG LAPORAN BULANAN BANK UMUM SYARIAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/26/PBI/2003 tentang Laporan Bulanan Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4336) diubah sebagai berikut :
BAB III
Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan apabila menyampaikan Laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan tanggal 7 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
Bank Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan, apabila Bank Indonesia belum menerima Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 yang disampaikan secara online dapat disampaikan pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan apabila menyampaikan koreksi Laporan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan tanggal 7 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
Bank Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan koreksi Laporan apabila Bank Indonesia belum menerima koreksi Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 yang disampaikan secara online dapat disampaikan pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)