Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 Tahun 2011
- Nomor
- 13/19/PBI/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN . . . M E M U T U S K A N: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/12/PBI/2006 TENTANG LAPORAN BERKALA BANK UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4629), diubah sebagai berikut:
Data LBBU berupa sensitivity to market risk, batas maksimum pemberian kredit secara konsolidasi, kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan . . . memperhitungkan risiko pasar secara konsolidasi, dan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf i dan ayat (4) huruf i, ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c, disusun untuk posisi laporan tanggal akhir bulan pada setiap akhir triwulan.
Data LBBU yang wajib disampaikan untuk masing-masing periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi Bank Umum Konvensional ditetapkan sebagai berikut:
Data LBBU yang wajib disampaikan untuk masing-masing periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi Bank Umum Syariah ditetapkan sebagai berikut:
Data LBBU yang wajib disampaikan untuk masing-masing periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bagi UUS ditetapkan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)