Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011
- Nomor
- 13/2/PBI/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN FUNGSI KEPATUHAN BANK UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:
. . .
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan pada Bank Umum Syariah dan/atau Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah wajib berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah terkait pelaksanaan Fungsi Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.
BAB III
Calon Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib memiliki integritas dan pengetahuan yang memadai mengenai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)