Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 Tahun 2011
- Nomor
- 13/8/PBI/2011
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks26PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ... 3 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG LAPORAN HARIAN BANK UMUM.
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Dalam hal terdapat kesalahan data pada LHBU yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia, Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi LHBU dalam batas waktu koreksi yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)