Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 Tahun 2012
- Nomor
- 14/1/PBI/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 9/5/PBI/2007 TENTANG PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank berdasarkan Prinsip Syariah … Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4715) diubah sebagai berikut :
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Pada saat penerbitan Instrumen PUAS:
Penempatan dana oleh BUS dan UUS pada transaksi PUAS dengan menggunakan instrumen yang diterbitkan oleh Bank Asing wajib memenuhi Prinsip Syariah.
Semua penyebutan “Bank Syariah” dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah beserta peraturan pelaksanaannya harus dimaknai sebagai “BUS”. Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Januari 2012 GUBERNUR BANK INDONESIA, DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 2 DPM PENJELASAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 14/ 1 /PBI/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 9/5/PBI/2007 TENTANG PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH UMUM Untuk mengoptimalkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi, diperlukan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) yang berkembang sebagai sarana untuk mendukung pengelolaan likuiditas perbankan syariah. Agar PUAS lebih berfungsi secara efektif dan efisien dalam mempertemukan pihak-pihak yang mengalami kelebihan dan kekurangan likuiditas, diperlukan penyempurnaan mekanisme PUAS dengan menambahkan peran perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing dalam transaksi PUAS. Selain itu diperlukan penyempurnaan pengaturan untuk menjamin pemenuhan prosedur perizinan penerbitan Instrumen PUAS dan pemenuhan prinsip-prinsip syariah dalam transaksi PUAS. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Cukup jelas. Angka … Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Transaksi PUAS melalui Perusahaan Pialang dapat dilakukan baik pada saat penerbitan Instrumen PUAS maupun pada saat pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 3
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)