Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/19/PBI/2012
- Nomor
- 14/19/PBI/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan: MEMUTUSKAN: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/20/PBI/2003 TENTANG PENGALIHAN PENGELOLAAN KREDIT LIKUIDITAS BANK INDONESIA DALAM RANGKA KREDIT PROGRAM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia Dalam Rangka Kredit Program (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4322), diubah sebagai berikut:
Ayat (1)... Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penunjukan BUMN yang menerima pengalihan pengelolaan KLBI ditetapkan Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/KMK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Penunjukan Badan Usaha MIlik Negara Sebagai Koordinator Penyaluran Kredit Program. Dalam perkembangannya, dari beberapa BUMN yang ditunjuk terdapat BUMN yang tidak melaksanakan pengelolaan KLBI. Ayat (3) KLBI dengan skim Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit kepada Koperasi (KKop) dan Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya-Tebu Rakyat (KKPA-TR) tetap dikelola oleh Bank Indonesia. Huruf a Cukup jelas Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 ... Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Yang dimaksud dengan “Kredit Investasi Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang Dikaitkan dengan Program Transmigrasi (PIR-Trans)” meliputi Kredit Investasi PIR Trans ... PIR Trans Pra Konversi dan Kredit Investasi Kecil Pasca Konversi. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g ... Huruf g Pengawasan dan pemeriksaan kepada Bank Pelaksana dilakukan terhadap KLBI yang telah diberikan oleh Bank Indonesia dan masih berjalan. Pengawasan dan pemeriksaan kepada BUMN dilakukan terhadap pengelolaan KLBI termasuk dana relending. Pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan terhadap BUMN, Bank Pelaksana maupun debitur penerima kredit. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (4) Dihapus Angka 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)... Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penyaluran kembali KLBI oleh BUMN harus untuk tujuan kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan masing-masing skim KLBI yang dialihkan kepada masing-masing BUMN. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Angka 5
Cukup jelas. Angka 6
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)