Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012
- Nomor
- 14/4/PBI/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 13/15/PBI/2011 TENTANG PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA LEMBAGA BUKAN BANK. Pasal I … Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5222) diubah sebagai berikut:
Ayat (1) Yang … Yang dimaksud dengan “secara online” adalah dengan menggunakan media internet pada website pelaporan LLD di Bank Indonesia. Laporan LLD secara online dapat disampaikan pada hari Sabtu, Minggu, hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ayat (2) Koreksi Laporan LLD secara online dapat disampaikan pada hari Sabtu, Minggu, hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “gangguan teknis” adalah gangguan yang terjadi di Bank Indonesia yang meliputi antara lain gangguan jaringan dan/atau komunikasi. Yang dimaksud dengan “secara offline” adalah dengan menggunakan media antara lain attachment email, compact disk (CD), flash disk, dan/atau media perekaman data elektronik lainnya yang disampaikan pada jam kerja Bank Indonesia setempat. Kriteria bahwa Laporan LLD dan koreksi Laporan LLD telah disampaikan akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) … Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Angka 2
Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5320 DSM
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang