Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 1999
- Nomor
- 24
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR.
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
BAB IV
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717) dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. PROF. DR. H. MULADI, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 67 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1999 TENTANG LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR UMUM Pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh Bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional, salah satu alat dan sumber pembiayaan yang sangat penting adalah Devisa. Untuk meningkatkan Devisa tersebut, sejak tahun 1970 Pemerintah telah menerapkan sistem Devisa bebas. Penerapan sistem Devisa bebas tanpa diikuti dengan kebijakan pemantauan Lalu Lintas Devisa dan penentuan Sistem Nilai Tukar dapat menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional. Untuk mencegah dampak negatif tersebut, sistem Devisa perlu ditopang dengan undang-undang baru yang memadai, sekaligus menghapuskan ketidakpuasan hukum yang telah berlangsung selama ini dengan mencabut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964. Pelaksaaan kebijakan sistem Devisa dan Sistem Nilai Tukar dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang bertanggungjawab dalam memelihara kestabilan nilai rupiah. Upaya itu perlu didukung oleh suatu sistem pemantauan Lalu Lintas Devisa yang efektif. Untuk itu, Bank Indonesia diberi wewenang meminta keterangan dan data mengenai kegiatan Lalu Lintas Devisa dan menetapkan ketentuan mengenai kegiatan Devisa yang didasarkan atas prinsip kehati-hatian. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan