Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012
- Nomor
- 14/6/PBI/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 108
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN (FIT AND PROPER TEST) BANK SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap:
Pihak yang sedang menjalani proses hukum dan/atau sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu bank, tidak dapat diajukan untuk menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi Bank Syariah, atau calon Direktur UUS.
BAB II
Uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan:
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain dibuktikan dengan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)