Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012
- Nomor
- 14/9/PBI/2012
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 130
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN… Menetapkan: MEMUTUSKAN: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG UJI KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN (FIT AND PROPER TEST) BANK PERKREDITAN RAKYAT.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
Untuk menjadi PSP, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi, maka calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi selain wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan kelayakan atau reputasi keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, juga wajib memenuhi persyaratan mengenai kepemilikan dan kepengurusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia. Pasal 3…
… Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan terhadap:
Pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum dan/atau sedang menjalani proses uji kemampuan dan kepatutan pada suatu Bank, tidak dapat diajukan untuk menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris atau calon anggota Direksi.
BAB II
Uji kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menilai bahwa calon PSP memenuhi persyaratan:
Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)