Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014
- Nomor
- 16/19/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/17/PBI/2013 TENTANG TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5480) diubah sebagai berikut:
Setelmen secara netting untuk perpanjangan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, termasuk pada saat perpanjangan Kontrak Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) meliputi:
Dalam hal Bank melakukan Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia, Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dimaksud dapat dianggap sebagai penerusan (pass-on) posisi transaksi derivatif Bank dengan pihak terkait Bank.
Dalam hal ditemukan pelanggaran atas Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang