Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014
- Nomor
- 16/22/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks34PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA DAN PELAPORAN KEGIATAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI KORPORASI NONBANK.
BAB I
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Pelapor LLD yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tetap wajib menyampaikan Laporan LLD yang belum disampaikan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)