Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 16/8/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/12/PBI/2009 TENTANG UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5001) diubah sebagai berikut:
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
Dalam hal Penerbit bekerjasama dengan pihak lain untuk melakukan registrasi Pemegang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1) huruf a angka 1, berlaku ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.699
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)